Joni Intan Limbongan. (foto. Istimewa/FB).***
LUWU UTARA, Bendahara DPC Partai Gerinda Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi selatan Drs. Joni Intan Limbongan, meminta KPU Luwu Utara untuk menyikapi persoalan terkait PAW Kader Partai Gerinda.
Hal tersebut mengacu pada surat dari DPP Partai Gerinda Nomor, A.01/02.145/DPP-Gerinda/2021. Tanggal (06/04/2021) di Jakarta, tentang pemecatan I Wayan Suta dikarenakan pelanggan.
“Ya, di situ dijelaskan sdr. I Wayan Suta ada pelanggaran berat. Jadi KPU Luwu Utara saya mohon bersikap tegas, tidak bisa ditoiler lagi,” tuturnya pada JURNALIS BICARA. Jum’at, (16/04/2021).
Di dalam surat tersebut dijelaskan, kata dia. Bahwa Rahmat Laguni yang di PAW karena masuk calon Wakil Bupati Luwu utara.
Untuk selanjutnya, Rahmat Laguni diganti dengan caleg lainnya, Drs.Joni Intan Limbongan yang merupakan Bendahara DPC Partai Gerindra Luwu Utara.
Perihal pemecatan dalam surat DPP Partai Gerinda, katanya. Ia pun membeberkan pesan (WA) yang diterima dari Sekertaris Jenderal.
“Sebelum pemecatan tentu ada alasan sangat kuat sehingga I Wayan Suta dipecat. Tetapi tidak perlu kami sebutkan,” ujar Sekjen H. Ahmad Muzani melalui pesan WhatsApp (WA) pada Bendahara DPC Gerindra Kabupaten Luwu Utara.
Untuk itu, pihaknya akan menyurati KPU Luwu Utara agar pelantikan I wayan suta di ganti caleg dibawahnya yakni, Drs Joni Intan Limbongan.
“Kami mengirimkan surat ke KPU Lutra, bahwa yang bersangkutan I wayan suta telah di pecat. Semua sesuai bukti surat terlampir,” tutup dia. (Saleh Kilat/Jubir).***