DPRD Ogan Ilir Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap 6 Raperda

OGAN ILIR – JURNALIS BICARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir, kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi fraksi Terhadap 6 Raperda Atas Usul Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, bertempat diruang rapat paripurna DPRD OI Tanjung Senai Indralaya, Rabu (17/03/2021).

Rapat Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Soeharto, Hs didampingi Wakil Ketua DPRD OI, Ahmad Safei,S.Sos.,M.Si dan dihadiri Anggota DPRD dengan tetap mengikuti protokol ksesehatan.

Hadir Bupati Kab. Ogan Ilir yang diwakili Pj. Sekda H. Muhsin Abdullah,ST.,MM, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda, serta para media baik cetak maupun elektronik.

Selain itu, hadir juga Sekretaris DPRD Mukhsinah,SE.,M,Si, Kabag Legislasi Yubhar,S.IP, Kabag Humas Protokol Yuniarti.S.IP.,M.Si, Kasubag Protokol H.Saadah, Kasubag Persidangan Dedi Afrizal,ST, Staf Legislasi Agus Ramdani dan Dadang.

Masing-masing Fraksi menyampaikan pandangan umumnya Terkait dengan 6 Raperda yakni:

1. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
3. Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah
4. Raperda tentang Desa dan Kelurahan
5. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir;
6. Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah

Adapun, tujuh fraksi yang menyampaikan pandangan umum tersebut Sukarni.S.Sos (Fraksi Golkar), Pathul Jaya (Fraksi PDI Perjuangan), Rizal Mustopa,S.IP.,M.Si, (Fraksi Nasdem) Zahrudin,SE (Fraksi PPP) Arsudin Ruslan,ST (Fraksi PAN) Rahmadi Djakfar.S.Sos.,MTP (Fraksi Bergerak) dan Haryata,SE (Fraksi Persatuan Bangsa)

Usai penyampaian pandangan fraksi, selanjutnya ketujuh pandangan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Ketua DPRD Soeharto Hs kepada Bupati Kab. Ogan Ilir melalui Pj. Sekda H. Muhsin Abdullah,ST.,MM.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Ogan Ilir Hasil Reses Awal Tahun 2024

Kemudian, ke enam Raperda dapat dilakukan pembahasanya melalui Pansus Pembahasan Raperda. Yang telah dibagi beberapa hari sebelumnya menjadi tiga Pansus Yakni :

Pansus I
1. Raperda tentang Desa dan Kelurahan
2. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir;

Pansus I sebagai Koordinator : Ketua DPRD Suharto Hs, Ketua Pansusu I Rahmadi Djakfar, S.Sos., MTP, Wakil Ketua Amir Hamzah, SH, Anggota Dwi Rosalina, H. Kosasi, SKM.,MM, Zainab, S.Pd, Arif Fahlevi, H. Marzuki A. Karim, SH, Zahrudin, SE
Armin Heryadi, SIP, Arsudin Ruslan, ST, Sonedi Ariansyah, Haryata, SE.

Pansus II Yakni :
1. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada PT. Bank Sumsel Babel, PD Petrogas dan PDAM Tirta Ogan.
Panitia Pansus II Sebagai Koodinator Wakil Ketua Ahmad Syafe’i.S.Sos.,M.Si, Ketua Pansus II Afrizal, SH, Wakil Ketua Hj. Pebti Wulansari, SKM., M.Kes, Anggota, Muhammad Ali. HS, Wiro Pratama, Pathul Jaya, Andika Ismail, Fina Meilani Sari Dewi, S.Kep
Abdul Rozak Rusdy, ST, Ahmad Yadi, SH, Taufik Artama, Arham Padoli
Dedi Damhudi,

Pansus III :
1. Raperda tentang Perubahan atas Peratu iniran Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
2. Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah
Pansus III sebagai koordinator Wakil Ketua Wahyudi, ST, Ketua Pansus III Muhammad Iqbal , Anggota, Rizal Mustopa, SIP.,M.Si, Basri M. Zahri, S.Pd., M.Si, Sukarni, S.Sos, Amril Aulia, SH, Safari, Firmansyah, H. Sopian H.M Ali, SIP, Rozuli, Mulyadi Abdullah, H. Husnul Anam, S.HI, Desmaniar dan Rosita Dewi . (Heri/Jubir).***