DPRD Jeneponto Prioritas 3 Ranperda, Dari 5 Usulan di Paripurna

“Wakil Ketua II DPRD Jeneponto, H.Muhammad Imam Taufiq HB mengusulkan lima Ranperda dari inisiatif DPRD dan lima dari Pemerintah Daerah (Pemda) Jeneponto. Dari 10 itu diantaranya ada yang masuk dalam skala prioritas”

JENEPONTO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto dalam rapat program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) akan mendorong 10 rangkaian usulan tahun 2021.

Wakil Ketua II DPRD Jeneponto, H.Muhammad Imam Taufiq HB, mengatakan terdapat lima usulan dari inisiatif DPRD dan lima dari Pemerintah Daerah (Pemda) Jeneponto. Dari 10 itu diantaranya ada yang masuk dalam skala prioritas.

“Untuk usulan DPRD sendiri dari 5 itu, ada 3 yang kemungkinan kita prioritaskan sesuai dengan ketersedian anggaran. Perda tentang Zakat, Pilkades dan Kebencanaan itu sangat urgen,” terangnya, Rabu (31/3/2021)

Menurutnya, tiga usulan inisiatif DPRD Jeneponto. Dan untuk usulan Pemerintah ada perda yang dianggap sangat urgen terkait dengan Perda Pilkades, Perda Perbuhan RPJMD.

“Nah, untuk perda RPJMD ini ada semacam deadline waktu. Dan itu paling lambat bulan Mei sudah harus ditetapkan. Jadi yang urgen itu perda Pilkades, Perda RPJMD dan Perda RT-RW ini semua yang didorong dalam propemperda,” ujarnya pada JURNALIS BICARA, Rabu, (31/03/2021).

Dia menyebutkan, untuk wilayah DPRD kemungkinan tiga, inisiatif Pemda bisa saja lima dan itu juga tergantung dengan ketersedian anggaran. Dan maksimalnya delapan.

“Kemarin sudah disepakati untuk kita dorong masuk propemperda. Tahapannya sekarang, setelah pesetujuan dan masuk dalam propemperda nanti akan ada tahapan selanjutnya, penyerahan ranperda. Setelah itu akan disepekati apakah akan dibahas dalam bentuk pansus dan seterusnya,” katanya.

“Yang saya maksud ada beberapa perda yang sangat mendesak yang tentatif waktunya segera diselesaikan karena ini akan digunakan, misalnya Perda Pilkades tahun ini ada 42 desa akan serentak,” sambungnya

Baca Juga :  Mantan Ketua Komisariat, Siap Sukseskan Musda Ke-2 KAHMI Kabupaten Bantaeng

Dia berharap, dengan adanya perda ini, masalah-masalah yang biasa muncul dalam proses pilkades ini bisa kita meminamilisir seperti itu.

“Secara progres waktunya menurut kami dipropemperda Pilkades, UU Zakat dan RPJM. Teman-teman sudah sepakat untuk di percepat pembahasahann karena ini kepentingan masyarakat jeneponto,” pungkasnya.(A.Yani/Jubir).***