DPRD Gelar Sidang Paripurna Bahas KUAPPAS Kota Cimahi Anggaran 2024

Sidang Paripurna Penyampaian Penjelasan PJ Walikota Tentang KUAPPAS Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024. (foto:ist)

CIMAHI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar Sidang Paripurna untuk membahas Penyampaian Penjelasan Pj.Walikota Cimahi Tentang Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) Cimahi Tahun Anggaran 2024, di ruang sidang paripurna, Rabu (12/7/2023).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain yang di dampingi oleh wakil DPRD Kota Cimahi, Bambang Purnomo, Purwanto dan Edi Kanedi.

Selain itu, Rapat Paripurna juga dihadiri oleh Pj. Walikota Cimahi H. Dikdik Suratno Nugrahawan, Asisten II Budi Raharja, Asisten I Yanuar Taufik, Kadis DLH Chanifah Listyarini, Camat Cimahi Selatan, Asep Ajat Jayadi, Camat Cimahi Tengah Asep Bachtiar dan lurah se Kota Cimahi, Forkopimda, Ketua KPU, Ketua Bawaslu serta Ketua BNNK Kota Cimahi.

Achmad Zulkarnain menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari Sekretaris DPRD Kota Cimahi bahwa anggota DPRD yang hadir sebanyak 26 anggota DPRD dari jumlah anggota DPRD sebanyak 45 anggota dewan.

“Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa pimpinan DPRD telah menerima surat dari Walikota Cimahi tentang penyampaian rancangan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara Kota Cimahi tahun anggaran 2024,” tutur Achmad Zulkarnain. Rabu (12/07/2023).

Mengacu kepada peraturan undang-undang yang berlaku, kata Achmad Zulkarnain, untuk disampaikan langsung laporannya kepada PJ Walikota Cimahi,

Sementara itu, PJ Walikota Cimahi H. Dikdik Suratno Nugrahawan saat menyampaikan laporannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 Tentang pengelolaan keuangan daerah dalam rencana pembangunan dan dalam rencana kerja pemerintahan daerah.

Berdasarkan kebijakan pendapatan, dan belanja atas pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun yang membuat produksi ekonomi daerah dan asumsi penyusunan APBD.

Baca Juga :  VIDEO: Paripurna ke-28 DPRD Kab. Sukabumi : Jawaban Bupati Terkait Raperda APBD TA 2024

“Kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan tunjangan daerah,” paparnya. (Red).*