Bupati Jeneponto Bersama Forkopimda Rapat Evaluasi PPKM

JENEPONTO, JUBIR,- Bupati Jeneponto Drs.H.Iksan Iskandar bersama Wakil Bupati Jeneponto H.Paris Yasir, SE, Ketua DPRD H. Arifuddin, Kapolres Jeneponto AKBP Yudha Kesit Dwijayanto, Dandim 1425 Jeneponto Letkol. Inf. Gustiawan Ferdianto, Kajari Jeneponto Rahmadyagus, SH,.MH Sekretaris Daerah Jeneponto DR.dr.H.M.Syafruddin Nurdin, M.Kes melaksanakan coffee morning di ruang pola panrannuangta Kantor Bupati Jeneponto, Senin, (12/07/2021).

Topik utama yang menjadi fokus bahasan bupati Iksan Iskandar pada coffee morning kali ini adalah mengenai rumusan langkah terukur penanganan pandemi mulai skala nasional, regoinal dan lokal.

Dalam kesempatan tersebut bupati menyebut setidaknya ada dua hal penting mengenai rumusan strategi penanganan pandemi yang harus di sikapi secara bijak dan cerdas.

Di satu sisi upaya penanganan pandemi melalui pembatasan-pembatasan aktifitas warga melalui kebijakan PPKM, di sisi lain harus menjamin perekonomian agar tetap berjalan dengan baik, lanjut Bupati.

Istilah PSBB yang kemudian diganti menjadi PPKM skala Mikro dianggap sebagai alternatif solusi yang paling rasional, pasalnya aturan dalam PPKM sedikit melonggarkan operasional sejumlah sektor. Misalnya saja, kapasitas perkantoran menjadi 50 persen, pusat perbelanjaan seperti mal kembali dibuka dengan ketentuan jumlah pengunjung dan jam dibatasi, Bahkan di wilayah zona hijau Covid-19, belajar tatap muka sedang diuji coba.

“Kebijakan PPKM dipilih pemerintah, karena kasus positif Covid-19 yang melonjak naik dibeberapa daerah,” tutur orang nomor satu di kabupaten Jeneponto.

Bupati Iksan Iskandar menilai Kebijakan PPKM skala mikro dianggap paling tepat dilakukan karena selain menekan penyebaran covid-19, disisi lain aktivitas ekonomi masyarakat masih bisa berjalan meski dibatasi.

“Pemerintah melihat bahwa kebijakan PPKM mikro menjadi kebijakan yang paling tepat untuk konteks saat ini dalam mengendalikan Covid-19 karena semuanya tetap bisa berjalan tanpa mematikan ekonomi masyarakat,” kata Iksan Iskandar.

Bupati Jeneponto, H. Iksan Iskandar saat memberikan paparan evaluasi PPKM bersama Forkopimda, Senin. (12/07/2021).

Dikesempatan itu, bupati meminta agar semua perangkat sampai pada tingkat terbawah harus berkolaborasi dan satu pemahaman dalam menangani kondisi yang di hadapi daerah.

Baca Juga :  Pegawai Kecamatan Turatea, Jeneponto Mulai di Suntik Vaksin Sinovac

“Tindakan yang kita lakukan harus konsepsional, terukur dan dapat di pertanggung jawabkan,” ujar dia.

Lebih lanjut bupati menyampaikan perihal rumusan PPKM untuk kegiatan kantor, kegiatan pasar malam, tempat ibadah dan pelaksanaan shalat idul Adha.

Menurutnya, harus punya pertimbangan rasional serta pemetaan yang baik berdasarkan zona covid-19 yang ada dengan pemberlakuan prokes yang ketat.

Selain itu, Bupati juga dengan tegas memutuskan untuk sementara pelaksanaan KKN ditiadakan di wilayah pemerintahan Jeneponto, forum-forum Musyawarah dan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang harus dipertimbangkan dengan baik.

Seperti halnya, pesta pernikahan, aqiqah, sunatan dan hajatan lainnya perlu di filtrasi dengan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk dilaksnakan secara sederhana dan memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang ketat.

“Pelaksanaan lebaran harus di pertimbangkan secara matang karena kita khawatirkan munculnya klaster baru, Untuk itu  harus di perhitungkan dengan baik dengan prokes yang ketat,” tambah bupati.

Diakhir arahan bupati meminta sekda agar memberlakukan wajib vaksin bagi seluruh ASN, urusan kenaikan pangkat, pengadaan surat izin, dan untuk calon Kepala desa harus punya kartu vaksin.

Ditempat yang sama sekda Syafruddin Nurdin menyampaikan beberapa hal yang menjadi entrypoint bahasan yakni :

1. Gerakan vaksin masif berjenjang, terjadwal dan serentak dari kabupaten sampai ke tingkat desa dengan target capaian heardimmunity diangka 70%.

2. menggunakan pendekatan system “Cut lokal transmission” aktifitas pemeriksaan testing baik swab antigen dan PCR, kedua dilakukan tracing (pelacakan) terhadap kontak erat terakhir, serta Treatmen dengan melakukan edukasi peningkatan imun masyarakat.

3. Pemberlakuan PPKM Mikro dengan membatasi kegiatan masyarakat. WFH mesti dilakukan, Pembelajaran wajib daring, rumah makan/cafe mesti take away atau dibatasi 50% dari kapasitas ruang yang ada, kegiatan seni sosial dan budaya 20% pembatasan waktu sampai pukul 19.00. untuk esesial dan kritikal tetap 100% dengan pengawasan dan prokes yang ketat.

Baca Juga :  Penasaran Lempar Pisau, Bupati DS Sambangi Lempiknas di Forprov Jabar 2022

“sinkronisasi menjadi keberhasilan dari gerakan bersama yang kita bangun,” tutup sekda.

Turut hadir seluruh Kepala Perangkat Daerah, para Kabag, Camat, Kepala Desa dan Lurah Lingkup pemerintah kabupaten Jeneponto. (Awing).**