Cakades Tanjung Sejaro Mundur Komisi I DPRD Ogan Ilir Akan Panggil DPMD

OGAN ILIR – JURNALISBICARA – Terkait Persoalan pilkades di Desa Tanjung Sejaro Kecamatan Inderalaya Kabupaten Ogan Ilir masalah Pengunduran diri Calon Kepala Desa Nomor urut 2 atas nama Tin Asnainin yang telah membayar Denda tersebut Pihak DPRD Kabupaten Ogan Ilir Melaui Komisi I akan memanggil DPMD.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Komisi I Rahmadi Djakfar pihaknya akan mempertanyakan sejauh mana alasan calon kepala desa Tanjung Sejaro hingga sampai mengundurkan diri dan sanggup membayar denda sebesar Rp 50 juta tersebut.

“Kami belum tau kronologis dan untuk laporan dan tembusan ke DPRD belum kami terima maka kami akan memanggil Dinas PMD senin siang besok ” jelasnya.

Selaku Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir Rahmadi Djakfar berharap tahapan pilkades serentak tetap berjalan normal ” kita berharap tahapan pilkades berjalan sesuai aturan yang berlaku, jika mundur apa yang disebut dalam peraturan perundang undangan ” tukasnya.

Sebelumnya Ketua Panitia Pilkades Tanjung Sejaro, Ledi Muso, membenarkan adanya satu Cakades Tanjung Sejaro yang mengundurkan diri. Calon tersebut, yakni, Tin Isnainin nomor urut 2.

“Kita sudah menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan pada malam Rabu kemarin,” ungkapnya.

Setelah menerima surat pengunduran diri, Panitia Pilkades Tanjung Sejaro pun menyerahkannya ke Kantor Camat Indralaya beserta dengan uang denda sebesar Rp50.000.000.

“Sesuai dengan aturan bahwa uang tunai itu diserahkan yang mengundurkan diri ke panitia, dan selanjutnya kami serahkan ke Kantor Camat,” lanjutnya.

Menurut Muso, dalam surat pengunduran diri yang mereka terima, Tin Isnainin tidak menuliskan alasan pengunduran diri. Yang Panitia Pilkades terima hanyalah pernyataan pengunduran diri yang bersangkutan.

“Memang sesuai dengan Peraturan Bupati bahwa apabila terdapat dua calon, dan salah satu mengundurkan diri, maka Pilkades dibatalkan,” terangnya.

Baca Juga :  Wabup Ardani Menutup Pesta Rakyat Dalam Rangka HUT OI Ke 19 Tahun 2023

Terkait permasalahan ini, Panitia Pilkades Tanjung Sejaro saat ini masih menunggu keputusan selanjutnya dari Bupati Ogan Ilir. Yang jelas, tambah Muso, panitia merasa kerja keras selama ini merasa sia-sia lantaran adanya Cakades yang mengundurkan diri.

Sementara itu, Novian Aldi, Tokoh Masyarakat Desa Tanjung Sejaro, menyayangkan adanya Cakades yang mengundurkan diri. Apalagi, Cakades di Tanjung Sejaro hanya dua calon, sehingga Pilkades harus dibatalkan.

“Kami sangat kecewa dengan kejadian ini,” ungkap Novian.

Karena menurut Novian, Pilkades ini merupakan pesta rakyat yang menjadi kebanggaan masyarakat Desa Tanjung Sejaro. Terlepas dari siapa pun yang menang, sudah tentu menjadi kebanggan warga Desa Tanjung Sejaro.

“Kami ingin pemimpin yang dihasilkan ini betul-betul pilihan rakyat secara demokrasi, kami tidak ingin Pilkades Tanjung Sejaro ini digagalkan,” tegasnya.

Terkait masalah pengunduran diri calon Kades Tanjung Sejaro, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Ahmad Lutfi, S.Sos, M.Si bersama Sekda OI, H Muhsin Abdullah, ST, MT dan Staf Ahli Bupati Bidang Polkum, Drs H Abdul Rahman Rosyidi, MM, melapor kepada Bupati Panca Wijaya Akbar, Kamis 22 September 2022 lalu

Hasilnya, menurut Lutfi, dengan adanya calon kades yang mundur tersebut, maka pelaksanaan Pilkades Tanjung Sejaro akan dipisahkan dengan Pilkades serentak.
Untuk Pilkades Tanjung Sejaro, lanjut Lutfi, segera dilakukan tahapan baru dengan mekanisme yang berpedoman pada aturan yang ada.
“Kita akan berupaya agar Pilkades Tanjung Sejaro terlaksana dengan jarak waktu yang tidak terlalu lama dari pilkades serentak. Sehingga pelantikannya juga nanti bisa serempak pada  Desember 2022,” ujar Lutfi.

Terkait dengan adanya calon kades no urut 2 bernama Tin Isnaini yang mundur ditengah jalan tersebut, menurut Lutfi, Bupati Panca Wijaya Akbar meminta agar aturan tentang dendanya supaya dinaikkan semaksimal mungkin, bila perlu Rp 1 Miliar.
“Intinya supaya ke depan tidak ada lagi calon kades yang mundur di tengah jalan,” tegas Lutfi.

Baca Juga :  Jadi Sasaran Ujaran Kebencian di Medsos, Jurnalis Melapor ke Mapolres Ogan Ilir

Camat Inderalaya Lamsari mengatakan memang benar surat pengunduran calon kades atas nama Tin Isnaini no urut 2 dan uang denda Rp50juta sudah diterima dari pihak panitia pilkades di desa tersebut. Namun uang dan surat pengunduran diri tersebut diserahkan kepada pihak PMD Ogan Ilir. “Kami tidak bisa berkomentar banyak. Sesuai prosedur ya demikian, jadi kami sesuai aturannya saja,”jelasnya.

Sebelumnya berbeda dengan kebanyakan desa lain yang jumlah calon kadesnya mencapai 3 sampai 5 orang, untuk pilkades di Tanjung Sejaro hanya diikuti 2 calon, keduanya yakni Rika (istri Muhammad Ali, Anggota DPRD OI) dan Tin Isnaini (istri Zulfikar, Kades Tanjung Sejaro sekarang).(Red *)