Tanpa Kompromi, Satpol PP Kota Semarang Segel Rumah Warga Cebolok

SEMARANG, JURNALISBICARA.COM – Sengketa tanah yang diakui oleh dr. Setiawan yang ada di wilayah Cibelok Desa Sambirejo Kecamatan Gayamsari, hari ini kembali memanas.

Tanpa kompromi, rumah warga disegel Satpol PP Kota Semarang, yang dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto, S.H., M.M., Senin (01/02/2021).

Fajar mengatakan apa yang dilakukan hari ini berdasarkan Perda dan Distaru (Dinas Tata Kota dan Ruang) kota Semarang.

“Kami disini bersama Polsek Gayamsari, Koramil, Pak Camat dan Pak Lurah tujuannya apa ? karena ini lahan milik orang lain, dan selalu saya tekankan bahwa siapa yang mengintimidasi warga silahkan laporkan ke pengadilan negeri, jangan kami yang dibawah yang selalu disalahkan. Jangan kami selalu diajak diskusi. Tugas Satpol selama Kasatpol PP nya saya dan ada rekomendasi segel pasti saya segel dan ada rekomendasi bongkar pasti saya bongkar,” tegas Fajar.

Segel Satpol kota Semarang, di lokasi Cebelok, Gayamsari Semarang. Senin (01/02/2021).

“Warga di lahan ini semuanya gak punya KTP, dan bila masih ribut tentang kepemilikan tanah silahkan ajukan ke pengadilan,” lanjutnya.

Terkait adanya warga Kampung Cebolok yang memiliki aliran listrik dari PLN, Fajar menyalahkan dan menegur keras pihak PLN.

“PLN salah itu! harusnya lebih hati-hati dalam menyalurkan listrik, orang tinggal di tanah orang lain, kalau punya sertifikat layani kalu ndak punya jangan dilayani dong? jangan buat pusing dan jangan bikin susah pemerintah kota,” tandasnya.

Warga menyayangkan penyegelan tetap dilakukan oleh pihak Satpol PP Kota Semarang walaupun sebelumnya tidak ada surat edaran dan pemberitahuan kepada warga. (er/joko)***

Baca Juga :  Ketua Yayasan Pendidikan Cabuli Tujuh Santri, Tersangka Diamankan Polres Banjarnegara