PN Bandung Gelar Sidang Lanjutan Pembacaan Eksepsi JPU KPK

BANDUNG, JURNALISBICARA.COM- Pengadilan Negeri Bandung gelar kembali sidang lanjutan OTT dr. Hutama Yonathan RS.Kasih Bunda Kota Cimahi dengan acara pembacaan eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Ruang Sidang 1 Kusumah Atmaja PN Bandung Jl. RE. Martadinata Kota Bandung (25/2/2021).

READ ALSO

Dalam sidang pembacaan eksepsi tanggapan terhadap penasehat hukum terdakwa yang dibacakan secara detail oleh JPU KPK, menyampaikan nota keberatan atas eksepsi penasehat hukum terdakwa seperti atas dugaan sejumlah uang fee kordinasi yang telah disepakati bersama merupakan hal yang telah diakui sebelumnya.

Ditemui setelah sidang, Ronny Pandiangan, SH., MH. mengatakan kita sebagai penasehat hukum terdakwa mengucapkan terima kasih atas tanggapan oleh JPU KPK di persidangan tadi, selanjutnya kita tinggal menunggu persidangan putusan sela oleh majelis hakim minggu depan atas eksepsi tanggapan JPU KPK tadi.

“Kita serahkan kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk mengambil keputusan terhadap eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum daripada terdakwa yaitu minggu depan, 3 Maret 2021,” ujarnya.

READ ALSO

Ditanyakan mengenai persidangan atas putusan sela oleh majelis hakim yang akan digelar minggu depan, penasehat hukum terdakwa mengatakan akan datang tepat dan menyerahkan semuanya kepada putusan majelis hakim.

“Sekarang tinggal giliran Majelis Hakim untuk memutuskan apakah diterima atau ditolak terhadap eksepsi penasehat hukum terdakwa, dalam hal itu kita lihat saja apa keputusannya.” pungkasnya.(anas/purba)

Baca Juga :  Warga Jeneponto Antusias, Menteri Pertanian Hadiri Panen Raya