Pemkot Cimahi Sosialisasikan Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis

Cimahi
Wali Kota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana

Cimahi,Jurnalisbacara.com – Upaya untuk penataan arsip di lingkungan Pemerintahan Kota Cimahi terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui kegiatan Sosialisasi Sistem Klasifikasi Keamanan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi yang dilaksanakan oleh Dinas Kearsipan Daerah Kota Cimahi, bertempat di Aula Gedung B Kantor Pemerintah Kota Cimahi, Selasa (20/09).

Kegiatan ini diselenggarakan selain untuk sosialisasi sistem klasifikasi keamanan akses arsip dinamis, juga untuk mensosialisasikan produk aturan Pemerintah Kota Cimahi dalam hal kearsipan, yakni Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis.

Wali Kota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana menyebutkan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan wujud nyata dari komitmen Pemerintah Kota Cimahi untuk pengelolaan kearsipan, “Sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan kondisi ideal pengelolaan kearsipan yang dicita-citakan melalui pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas, serta upaya yang sistematis, berkelanjutan dan komprehensif,” tuturnya.

Pengelolaan arsip di Kota Cimahi dilakukan sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pembuatan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis.

Pentingnya penataan arsip atau manajemen kearsipan (records management) dalam pengelolaan pemerintah daerah, Ngatiyana bertekad untuk terus melakukan pembenahan dan pengelolaan kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi yang lebih baik di tahun-tahun yang akan datang.

Penataan arsip yang sistematis dilakukan untuk memudahkan pencarian arsip agar dapat ditemukan dengan mudah yaitu cepat, tepat dan optimal. Dengan manajemen kearsipan yang sesuai dengan kaidah-kaidah manajemen kearsipan yang benar, maka kegiatan menata, melindungi, mengamankan dan menyelamatkan arsip secara terprogram dari kesulitan penemuan kembali karena kekacauan penataan, kemungkinan kerusakan, kehilangan dan kemusnahan, sebagai bukti penyelenggaraan kegiatan satuan kerja yang berfungsi sebagai bukti akuntabilitas, alat bukti hukum dan memori organisasi mendapatkan solusinya secara proporsional dan professional.

Baca Juga :  Disdukcapil Ogan Ilir Luncurkan Program Digital ID di Smartphone

Ngatiyana berharap melalui kegiatan sosialisasi ini akan lebih memantapkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengelola arsip di Pemerintah Daerah Kota Cimahi, “Semoga dengan adanya sosialisasi ini akan lebih memantapkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, khususnya dalam mengaplikasikan pengelolaan kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi,” pungkasnya. (Bidang IKPS/Dy)

Hadir sebagai narasumber dalam Sosialisasi Sistem Klasifikasi Keamanan Akses Arsip Dinamis ini H. Asep Saepuloh., ST. MT. Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Dinamis pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Barat.