Terkait Banyaknya Persoalan Jabatan Kepsek Kosong, Begini Penjelasan Kadisdik Sukabumi

SUKABUMI – Jabatan kepala sekolah adalah jabatan struktural yang di isi melalui pendaftaran, tes dan lolos tes serta saat ini ditambah lagi dengan diklat penguatan.

Fenomena mengapa banyak terjadi kekosongan kepala sekolah dikabupaten Sukabumi saat ini?

Salah satu hal yang menyebabkan kekosongan adalah persiapan regenerasi kepala sekolah yang tidak terorganisir atau lambat.

Disela -sela kesibukannya, setelah selesai Rapat kerja dengan Komisi IV DPRD kabupaten Sukabumi, Kamis, (21/10/2021), bertempat di Kantor Disdik Kab. Sukabumi,
Mohammad Solihin,S.Pd.,M.M.Pd. , pihaknya memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.

Ia mengakui selama lima tahun memang belum ada perekrutan calon Kepala sekolah dikabupaten Sukabumi karena kendala teknis.

“Benar, selama lima tahun di kabupaten Sukabumi Tidak ada perekrutan Kepala Sekolah, dikarenakan ada beberapa kendala, karena kita untuk pengangkatan Kepala Sekolah harus mengacu kepada aturan yakni Permendikbud nomor 6 tahun 2018, tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah,” kata Kadisdik.

Menurutnya, bahwa dalam pencalonan Kepala sekolah harus memenuhi beberapa persyaratan dan mengikuti Bimtek kepala Sekolah yang di selenggarakan oleh lembaga Resmi yang ditunjuk oleh Pemerintah.

“calon Kepala sekolah harus memenuhi beberapa persyaratan dan lolos Tes, dan selanjutnya akan mengikuti Diklat yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah( LPPKSPS),sesuai dengan Permendikbud nomor 6 tahun 2018.” Ujar dia.

Terkait dengan Kekosongan jabatan kepala sekolah dikabupaten Sukabumi, Kepala Dinas pendidikan (Kadisdik) kabupaten Sukabumi, pihaknya membenarkan hal tersebut.

Dirinya mengaku senantiasa akan selalu berusaha agar hal tersebut Bisa secepatnya teratasi.” sejak lama saya sdah melakukan koordinasi dengan berbagai Pihak termasuk dengan LPPKSPS di solo, tetapi banyak kendala mulai dari kurangnya anggaran.

keterbatasan dan kekurangan Asessor,dan hal yang lainnya,tetapi Alhamdulillah berkat kerja sama dan dukungan dari semua Pihak mudah-mudahan Pada Tahun 2021 ini, ada sekitar 263 orang calon Kepala sekolah yang terdiri dari 203 orang Calon Kepala sekolah SD,dan 60 orang calon Kepala Sekolah SMP Yang akan Di ikut sertakan untuk melaksanakan Diklat Calon Kepala sekolah, diutamakan yang Sudah Memasuki Usia Diatas 50 Tahun,” kata Kadis.

Baca Juga :  Warga Cimahi Antusias, Bazzar Pasar Murah di Gelar Jelang Ramadhan

Kadispun menambahkan, pihak Dinas pendidikan kabupaten Sukabumi dan Semua Pihak Sudah Berusaha ingin semua Calon Kepala Sekolah yang sudah Mendaftar bisa ikut serta tapi untuk Tahun Ini dari LPPKSPS hanya diberikan Quota sebanyak itu.

“tentu saja,kami dari jajaran Dinas Pendidikan dan pihak-pihak terkait,berkeinginan agar semua calon kepala sekolah bisa melaksanakan Diklat pada tahun ini, Tetapi karena Keterbatasan jumlah Asessor,tahun ini hanya bisa mengikut sertakan calon Kepala sekolah sebanyak itu,dan bagi Calon Kepala Sekolah yang belum bisa ikut Diklat Pada Tahun Ini, agar segera untuk mendaftarkan diri menjadi Guru Penggerak, karena ditahun 2022 ada perubahan Regulasi,dimna Calon Kepala Sekolah Harus berasal dari guru Penggerak,” pungkasnya.

Menanggapi Hal tersebut,Ketua Fraksi Partai Gerindra Usep Wawan,S.Pd.,M.M.Pd, Mengapresiasi dan akan Mendukung Sepenuhnya Langkah yang diambil Oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.

“Saya Selaku Salah Satu Dewan Yang Memiliki Latar Belakang sebagai Seorang Guru, Tentunya sangat Mengapresiasi dan akan Mendukung Langkah dari Dinas pendidikan kabupaten Sukabumi, terutama dalam hal mengatasi Kekosongan Jabatan Kepala sekolah dan saya berharap agar secepatnya bisa terlaksana, sehingga ditahun 2022 kekosongan kepala sekolah bisa terisi,dan sekolah bisa memberikan pelayanan pendidikan yang lebih baik lagi,”kata usep wawan.**