Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Diduga Tersandung Kasus Penipuan Dan Penggelapan Mobil Rental

Kapolres Kota Sukabumi AKBP SY. Zainal Abidin

Sukabumi, jurnalisbicara-Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi berinisial JA (42) tersandung dugaan kasus penipuan dan penggelapan satu unit kendaraan jenis Mitsubishi Pajero milik rental di Cijagra Bandung.

JA (42) bersama seorang pelaku lainnya berinisial H (34) terpaksa digiring Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota setelah memenuhi panggilan kedua pada Jumat 24 Maret 2023 malam. Kini keduanya menjalani proses penyidikan.

“Sat Reskrim berhasil mengamankan dua terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung. Kedua terduga pelaku berinisial JA dan H,” ujar AKBP SY. Zainal Abidin Kapolres Sukabumi Kota, Kamis 30 Maret 2023

Baca Juga : Hearing DPRD Kota Sukabumi dengan FGB, Terkait Adanya Pemotongan Tukin Hingga 72 Persen

Menurut hasil pemeriksaan sementara, modus yang dilakukan terduga pelaku JA ini adalah dengan cara menyewa unit mobil jenis Mitsubishi Pajero dari tempat rental mobil di Cijagra Bandung untuk sekian waktu dengan biaya sewa 6 juta setiap minggu dan sudah berjalan hingga 5 bulan.

“Setelah 5 bulan penyewaan, korban meminta kendaraannya kepada JA untuk kepentingan servis berkala, tetapi tidak mendapat jawaban hingga korban pun mendatangi JA di Sukabumi dan mengetahui bahwa mobil yang disewakan tersebut telah digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian,” terangnya.

Dari peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil tersebut, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan barang bukti berupa 1 lembar pemesanan sewa mobil, 1 lembar data survei penyewa kendaraan mobil, serta 1 lembar surat keterangan leasing.

Baca Juga : Kades Tanggapi Tudingan Serobot Lahan oleh PT. KSL

“Saat ini JA dan H masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tandasnya. (Muri)

Baca Juga :  Pastikan Keamanan, Bhabinkamtibmas Polsek Denpasar Barat Jaga Atensi Kegiatan Vaksin Booster