Satlantas Polres Ogan Ilir Patroli Kendaraan ODOL dan Pelanggaran Lalulintas

OGAN ILIR – JURNALIS BICARA – Personil Satlantas Polres Ogan Ilir menggelar kegiatan patroli terhadap pelanggaran lalulintas yang terjadi di ruas jalan di Ogan Ilir terutama di jalur KTL ( kawasan tertib lalu lintas ) Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (15/5/ 2024 )

Disampaikan AKP Novrizal SH rutinnya dilakukan kegiatan patroli terhadap kendaraan R2,R4,dan R6 yang melintas di wilayah hukum polres Ogan Ilir sebagai tindakan untuk mengurangi jumlah pelanggaran lalulintas baik yang kasat mata atau pelanggaran secara administratif, berikut pelanggaran terhadap komponen pendukung kendaraan ataupun kelalaian pengemudi kendaraan seperti tidak memakai helm SNI,melawan arus dan melakukan kegiatan lainya saat mengemudi dan pelanggaran lalulintas yang lainya. Sesuai dengan ketentuan UU Lalulintas angkutan jalan NO.22 tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan Jalan.

“Seperti diketahui bersama untuk arus lalulintas yang ada di kabupaten Ogan Ilir yang berbatasan langsung dengan kota Palembang, Prabumulih dan Kayuagung merupakan jalur utama lintas timur yang bisa menuju keberbagai provinsi lainya yang cukup ramai dan padat dilalui oleh kendaraan barang yang besar,” jelasnya.

Terpantau oleh satuan lalulintas ogan Ilir yang dipimpin langsung oleh Kanit Patroli IPDA Sahril SH melalui kegiatan patroli hunting masih cukup banyak jumblah pelanggaran yang terjadi baik pengguna sepeda motor ataupun kendaraan barang.

Dijelaskan oleh Kanit Patroli lalulintas polres Ogan Ilir patroli dan pemeriksaan kali ini di khususkan terhadap kendaraan barang yang melanggar ketentuan dan batas maksimal tonase sesuai dengan ketentuan yang ada Di buku uji kendaraan ( KIR ) dimana didalam buku kir tersebut sudah diatur kelayakan kendaraan dan ada ketentuan serta keterangan mengenai sumbu roda, dimensi Bak kendaraan termasuk panjang dan berat nya barang yang di angkut.

Baca Juga :  Polisi dan TNI di Sukabumi Kembali Salurkan Bantuan Sembako Untuk Warga Terdampak Covid 19 di Massa PPKM Level 2

“Terhadap kendaraan ODOL yang jelas melakukan pelanggaran satuan lalulintas melakukan tindakan dengan memberikan tilang ataupun bukti pelanggaran lalulintas lintas tertentu yang nantinya bisa di urus langsung ke Bank yang telah ditunjuk atau bisa menunggu sidang di pengadilan negeri Kayuagung atau di kantor kejaksaan.Untuk pembayaran Atas denda pelanggaran tersebut,” kata dia.

“Dampak lain yang sangat signifikan dari kendaraan yang over load dan over dimensi dan melebih tonase adalah rusaknya jalan negara dan seringnya terjadi kecelakaan fatalitas yang menimbulkan kerugian material ataupun korban jiwa,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama Kasatlantas Polres Ogan Ilir AKP Nofrizal Dwiyanto, SH mengimbau kepada masyarakat pengendara lalu lintas agar mematuhi peraturan lalu lintas.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan helm SNI, Untuk tidak menggunakan knalpot brong, ( Tidak sesuai dengan spekteknya ) sirine, rotator, atau strobo yang bukan peruntukannya, serta tidak melakukan aksi-aksi yang membahayakan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya. (HMS)