Polres Sukabumi Kota Ungkap 754 kasus Selama 2022

KOTA SUKABUMI, jurnalisbicara.com – 
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin memaparkan sejumlah pengungkapan kasus yang berhasil dilakukan Polres Sukabumi Kota selama tahun 2022. Hal itu disampaikannya saat menggelar konferensi pers akhir tahun di aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Sabtu (31/12/2022).

Di hadapan wartawan, menyatakan terdapat kenaikan jumlah kasus yang terjadi selama tahun 2022 sebanyak 1049 kasus atau 6,00 persen cenderung turun bila dibandingkan dengan tahun 2021 dengan 1116 kasus.
Dari jumlah kasus yang terjadi selama tahun 2022 tersebut, Polres Sukabumi Kota berhasil melakukan pengungkapan terhadap 754 kasus atau naik 29,11 persen dari tahun sebelumnya yang berhasil mengungkap 584 kasus dari 1116 kasus.

“Untuk gangguan kamtibmas selama tahun 2022, jumlah tindak pidana yang tercatat di sistem kami sejumlah 1049 kasus. Dari 1049 kasus tersebut kami dapat mengamankan 1500 tersangka,” Jelas Kapolres Sukabumi Kota AKBp SY. Zainal Abidin di hadapan awak media.

“Dari 1049 perkara tersebut, dapat kami sampaikan untuk jumlah tindak pidana yang menduduki peringkat pertama, kedua dan tiga yaitu tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan), sama dengan tahun sebelumnya. Namun bila dibandingkan dengan tahun 2021, jumlah tindak pidana curat ini cenderung menurun cukup signifikan sebanyak 33 persen dengan 213 kasus curat. Sedangkan di tahun 2021 terjadi 231 kasus,” paparnya.

Lanjut AKBP SY. Zainal Abidin, “Untuk peringkat kedua, posisinya masih sama dengan tahun 2021 yaitu tindak pidana curanmor dengan sasaran kendaraan sepeda motor,” katanya.

“Untuk peringkat ketiga sebagai tindak pidana terbanyak di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota di tahun 2022 ini yaitu penipuan dan penggelapan dengan 158 kasus atau menurun 18 persen dari tahun 2021 dengan 193 kasus,” pungkasnya.

Baca Juga :  Bimtek Pengelolaan Keuangan BLUD SMK, Kadisdik: Desentralisasi, Kolaborasi, dan Inovasi Sebuah Keharusan

Dari tiga jenis tindak pidana umum yang menduduki peringkat Tiga teratas tersebut, AKBP SY. Zainal Abidin juga mengungkapkan, tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur mengalami peningkatan,

“Dari hasil pemetaan laporan yang diterima Polres Sukabumi Kota, dapat kami sampaikan ada peningkatan kasus persetubuhan anak yang mana di tahun 2022 ini sejumlah 12 kasus atau 60 persen dibanding dengan tahun 2021 yang sasaran atau korbannya adalah anak-anak. Kemudian KDRT yang sasarannya adalah wanita,” ucapnya.

“Ke depan kami akan mendorong stakeholder terkait untuk berani memberikan edukasi seks secara terbatas sehingga anak bisa mengetahui bagian mana saja dari tubuhnya yang boleh dipegang oleh orang lain dan siapa yang boleh melakukan itu sehingga anak berani untuk melakukan penolakan atau penyelamatan dirinya dengan berteriak atau berlari dari cengkeraman pelaku tersebut,” tuturnya.

Ia juga menuturkan pengungkapan perkara yang dilakukan Jajarannya mengalami peningkatan performa.

“Dari penyelesaian 754 perkara di tahun 2022 tersebut maka presentase pengungkapan perkara di tahun 2022 ini berada di angka 69,97 persen sedangkan jumlah tindak pidana di tahun 2021 adalah sebanyak 1116 perkara sehingga bila dibandingkan dengan tahun 2022 mengalami penurunan sebanyak 67 kasus atau berkurang 6 persen,” lanjutnya.

“Dari sisi penyelesaiannya, di tahun 2021 kami mampu menyelesaikan 584 perkara atau sekitar 52,3 persen sehingga performa pengungkapan Polres Sukabumi Kota dibandingkan dengan 2021 ada peningkatan sebanyak 17,67 persen,” bebernya.

Pada kesempatan yang sama, AKBP SY. Zainal Abidin juga mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba menjadi salah satu kasus atensi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota yaitu 120 kasus dengan 155 tersangka.

Ia juga menerangkan, jumlah barang bukti kasus narkoba yang berhasil diamankan mengalami peningkatan cukup siginifikan, antara lain; 161,84 gram Ganja, 3.659,71 gram sabu, 8,61 gram tanaman Sintetis, 10 butir pil ekstasi, 2.388 butir obat psikotropika dan 129.124 butir obat keras tertentu.
Selain pengungkapan kasus, Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin membeberkan penurunan peristiwa kecelakaan Lalulintas selama tahun 2022.

Baca Juga :  Antisipasi Kerawanan Corona Baru Di Obyek Wisata, Polres Semarang Bentuk Satgas Jalur Wisata

“Dalam hal pengelolaan kamseltibcarlantas, dapat kami sampaikan bahwa jumlah kejadian laka lantas mengalami penurunan 1 kasus dibanding 2021, dimana 2022 sejumlah 116 kasus sedangkan 2021 sejumlah 117 kasus. Korban meninggal dunia juga mengalami penurunan sejumlah 27 persen yang mana di tahun 2021 sejumlah 51 orang meninggal dunia sedangkan di tahun 2022 sejumlah 37 orang yang menjadi korban meninggal dunia,” Jelasnya.

“Untuk luka ringannya ada peningkatan sejumlah 4 orang dari 116 orang yang mengalami luka ringan akibat kecelakaan lalulintas di 2021 meningkat menjadi 120 orang di tahun 2022. Sedangkan untuk korban materi dari kecelakaan lalulintas terjadi peningkatan yang cukup signifikan sejumlah 23 persen dimana di tahun 2021 kerugian materi yang terinventarisir sebanyak 179 Juta,” Katanya.

“Meskipun angka ini menurun, akan tetapi menjadi catatan tersendiri bagi Polres Sukabumi Kota dalam hal ini Sat Lantas dan Unit Lantas Polsek Jajaran untuk meningkatkan kegiatan preemtif dan preventif ya khususnya terhadap kalangan tertentu yang rentan terhadap pelanggaran maupun kecelakaan Lalulintas yang tentunya sudah kita persiapkan berbagai program dan kegiatan di tahun 2023,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan apresiasinya terhadap seluruh masyarakat yang telah mendukung dan berperan aktif membantu Polres Sukabumi Kota sehingga atas capaian kinerja yang diraih selama tahun 2022 hingga berhasil meraih penghargaan di bidang pelayana publik dari Kemenpan RB.
Dijelaskan, Jajarannya akan terus meningkatkan kinerja dalam mengelola situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Pihak Polres Sukabumi Kota akan tetap fokus terhadap hal kegiatan pengelolaan situasi kamtibmas, lagi-lagi dukungan, partisipasi dan bantuan masyarakat sangat kami butuhkan dalam mengelola situasi ini,” jelas AKBP SY. Zainal Abidjn.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Satpol PP Purwakarta Gencar Lakukan Sosialisasi Operasi Pekat

“Kami memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi, memberitahukan situasi kejadian yang dialami atau yang diketahui oleh yang bersangkutan melalui nomor WhatsApp yang sudah kami persiapkan di nomor 08212605491yang kami bungkus dengan program Bebeja Ka polres, Sukabumi Kota,” katanya.

“Besar harapan kami dengan dukungan dan do’a dari seluruh masyarakat maka Polres Sukabumi Kota dapat meningkatkan kinerjanya di tahun 2023 untuk mengelola situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas agar bisa lebih baik lagi dibandingkan dengan 2022.” pungkasnya.(ida)