Kurangi Mobilitas Masyarakat dan Barang, Polda Jawa Tengah Terus Perketat PPKM Darurat

SEMARANG, JURNALISBICARA.COM – Guna mempercepat penanganan covid-19 di Jawa Tengah, maka mulai tanggal 16 Juli sampai 22 Juli 2021, sebanyak 27 titik exit tol Jawa Tengah di tutup dan 224 titik penyekatan diperketat.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy menyatakan, pengetatan penyekatan ini dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat dan pembatasan barang dari satu tempat ke tempat lain.

“Penyekatan ini dalam rangka mengurangi kegiatan-kegiatan masyarakat di wilayah kita, kecuali mereka yang bekerja di sektor esensial maupun kritikal,” Kata Kabidhumas

Kabidhumas mengungkapkan, hal ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021, bahwa masyarakat yang bekerja di bidang esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

“Sedangkan pada bidang esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat,” lanjut Kabidhumas

Lebih lanjut dijelaskan, untuk bidang kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Kabidhumas menambahkan, dalam aturan tersebut juga mengatur bahwa supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) sedangkan apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Baca Juga :  Optimalkan Sistem Pengendalian Internal Guna Ciptakan Efektivitas dan Akuntabilitas Kerja

“Supermarket, Pasar semua hanya boleh buka sampai jam 20.00 dan pengunjung harus 50% kalo apotik boleh buka 24 jam,” jelasnya.

“Kegiatan makan, minum ditempat umum juga hanya boleh menerima take away,” lanjutnya.

Sebagaimana diberitakan di media, selama PPKM Darurat tempat ibadah, fasilitas umum dan kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan di tutup sementara. Sedangkan untuk transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Para pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama, dan menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1).

“Kami Polri sangat memahami situasi ini. Pemerintah mengambil keputusan ini karena trend Covid meningkat. Keselamatan Rakyat adalah hukum tertinggi,” ungkap Iqbal.

Kabidhumas menghimbau masyarakat untuk bersama-sama menjalankan PPKM Darurat ini, dengan kesadaran, ikuti Aturannya dan patuhi petugas sehingga berhasil. (er).***