Jelang Nataru 2021 -2022, Kapolres Semarang Tegaskan Larangan Pesta Kembang Api

SEMARANG, jurnalisbicara.com – Dalam rangka meredam kenaikan kasus Covid-19 menjelang Natal dan Tahun baru 2022, Polres Semarang proaktif mendorong implementasi pengetatan protokol kesehatan dan vaksinasi. Polres Semarang juga secara tegas melarang pesta kembang api di wilayah Kabupaten Semarang.

“Kami telah melaksanakan rapat internal dengan PJU Polres Semarang dan Kapolsek Jajaran dalam rangka mencegah terjadi lonjakan kasus Covid 19 di Wilayah Kabupaten Semarang pada saat libur natal dan tahun baru 2022” Ujar Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika.

“Berkaca gejolak di Eropa yang membuat konflik antar warga, maka kami dari polres semarang akan melaksanakan sosialisasi secara terus menerus untuk melarang pelaksanaan pesta kembang api serta menghimbau di tempat rawan seperti obyek wisata, gereja dan pada masayarakat kami imbau perketat prokes” tambahnya

Mengenai kebijakan pemberlakuan PPKM level 3 selama akhir tahun 2021 ini, Polres Semarang menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru. Nantinya, peraturan tersebut pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 akan mengacu pada Inmendagri baru tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah guna melaksanakan peraturan tersebut guna mencegah penularan covid 19 di libur natal dan tahun baru” tutupnya.(djoko)

Baca Juga :  Pangdam IV/Diponegoro Resmi Membuka Latihan Persiapan Pratugas Yonif 408/SBH ke Perbatasan