Wujudkan WBK dan WBBM, Bupati Canangkan Zona Integritas

” Bupati DS, ‘Ada sembilan PD jadi calon predikat zona integritas”

KABUPATEN BANDUNG – Guna mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi yang Bersih dan Melayani (WBBM), Bupati Bandung Dadang Supriatna mencanangkan pembangunan zona integritas di Lingkungan Pemerintah (Pemkab) Bandung.

Bupati menilai, pencangan tersebut merupakan langkah awal Pemkab Bandung dalam penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara cepat, tepat dan professional.

“Dalam pelaksanaan kepemerintahan, banyak sekali potensi penyalahgunaan wewenang dan praktek KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme). Hal ini tentunya harus segera diantisipasi dengan serius dan komitmen tinggi, terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi,” jelasnya di sela pencanangan pembangunan zona integritas di Gedung Moh. Toha, Soreang, Selasa (31/5/2022).

Zona integritas sendiri, lanjut Dadang, menjadi langkah awal dalam mewujudkan reformasi birokrasi dan merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya, agar memiliki komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

INFO TERKINI : 

Berdasarkan Keputusan Bupati Bandung Nomor 700/kep.292-inspektorat/2022 menetapkan sebanyak sembilan perangkat daerah (PD) sebagai calon perangkat daerah berpredikat zona integritas menuju wilayah bebas korupsi.

Yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat Daerah, Puskesmas Ciparay, Puskesmas Kutawaringin, Puskesmas Dayeuhkolot, Upt Puskeswan Majalaya, dan Kecamatan Ciwidey.

Bagi sembilan perangkat daerah tadi, bupati mengimbau untuk segera menyiapkan rencana aksi yang konkrit sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) nomor 90 tahun 2021 tentang pembangunan dan evaluasi zona integritas menuju WBK dan WBBM di instansi pemerintah.

Baca Juga :  Dikonfirmasi Dana Kapitasi Kapus Sungai Pinang Seolah Tutup Mulut

“Kami juga mengajak perangkat daerah lainnya untuk ikut bersinergi dan berkomitmen untuk menjadikan Pemerintah Kabupaten Bandung sebagai zona yang berintegritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi yang bersih dan melayani,” pungkas Bupati Dadang Supriatna. (Red).*