Terkait Diskualifikasi Calon Peserta Didik Baru PPDB 2023, Disdik Jabar Lakukan Evaluasi

Sebagai contoh, tambah Kadisdik, Kartu Keluarga (KK) dikeluarkan oleh Disdukcapil dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas sosial.

“Kami akan komunikasikan dengan dinas terkait. Kami coba susun secara keseluruhan. Kami petakan semuanya dan nanti kita sampaikan kepada Dinas Sosial, Disdukcapil, dan lainnya. Dari data tersebut, kita cari solusi ke depannya,” jelasnya.

Kadisdik memastikan, untuk evaluasi pihaknya tidak menargetkan waktu, namun akan berupaya seoptimal mungkin.

Sedangkan untuk siswa tidak mampu yang bersekolah di swasta, Kadisdik mengungkapkan, Pemprov Jabar tetap membantu dengan memberikan bantuan keuangan melalui BPMU.

“Konteksnya kita membantu, bukan gratis,” pungkasnya. (Red/hms).*

Baca Juga :  Setwan Berkomitmen Menjaga Sinergitas Legislatif dan Eksekutif Melalui Media