Foto : Truk pengangkut batubara memaksa lintasi jalan umum
TAMIANG LAYANG, JURNALISBICARA.COM – Jalan merupakan sarana transportasi yang merupakan urat nadi kehidupan dan ekonomi rakyat. Dengan demikian pemerintah wajib mengatur dan mengawasi segala aktivitas pengguna jalan agar terciptanya unsur keadilan, keamanan dan kenyamanan.
Berkaitan dengan hal itu, warga mempertanyakan adanya aktivitas dump truck angkutan batubara yang melintasi jalan umum, lalu dimana pengawasan yang berwenang atau ini diperbolehkan ???
Salah satu warga bernama Jani, menuturkan, saat dirinya berkendara di jalan Kota Tamiang Layang, mendapati konvoi truck angkutan batubara yang melintas lebih dari 2 unit, Minggu petang (06/06/2021).
“Setau saya, aktivitas angkutan batubara itu tidak diperkenankan melintasi jalan umum, karena bisa menyebabkan gangguan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat penggunakan jalan lainnya, tapi entah jika sekarang sudah ada aturan yang memperbolehkan,” pungkasnya.
Pantauan di Pos Timbangan Dinas Perhubungan di Pasar Panas, Kec.Banua Lima Barito Timur, Kalimantan Tengah, tampak beberapa unit truk pengangkut batubara tengah memasuki area pos untuk melakukan penimbangan.
Salah satu sopir truk yang sempat ditanya soal muatannya, mengaku bahwa barang yang dibawanya adalah batubara yang akan dikirim ke Tanjung Tabalong.
Saat dimintai keterangannya terkait hal ini, petugas pos timbangan seperti enggan banyak komentar, mereka mengaku hanya menjalankan tugas penimbangan, untuk memastikan agar tidak terjadi pelanggaran tonase angkutan.
Disebutkan, untuk masalah isi angkutan, pihaknya tidak mempermasalahkan, karena tugasnya hanya mengukur berat total dari kendaraan berikut isi angkutan.
“Sesuai ketentuan kan, berat dump truk antara 3,5 – 4 Ton, ditambah berat muatan jadi total kurang lebih 11 Ton, kalau terjadi kelebihan muatan, maka kita akan ambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara kalau masalah pelanggaran isi muatan itu bukan tugas kami,” tutupnya. (tri)