Ulasan Kepala Samsat Barito Timur Terkait Akan Pemberlakuan Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan

TAMIANG LAYANG, jurnalisbicara.com – Kantor Samsat Barito Timur menggelar pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor mulai 28 Juni 2021 hingga 25 Oktober 2021.

Pembebasan tunggakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah nomor 18 tahun 2021 Tentang Pemberian Keringanan atau Pembebasan Terhadap Pokok Tunggakan dan Denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak progresif ketiga di wilayah Kalimantan Tengah.

“Ini dalam rangka pemulihan ekonomi dan perbaikan iklim dunia usaha akibat pandemi covid-19 di Kalimantan Tengah serta dukungan terhadap peningkatan daya beli masyarakat sehingga dapat memenuhi kewajiban dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ungkap Kepala Samsat Barito Timur, Wahyu Purnawan di kantornya, Selasa (29/06/2021).

Selain itu lanjut dia, melalui program pemutihan pemerintah berupaya meningkatkan realisasi penerimaan pajak kendaraan sehingga dapat memenuhi target yang telah ditetapkan dengan meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang menunggak.

Untuk pembebasan tunggakan, gubernur menetapkan potongan 50 persen dari pokok pajak tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan denda tunggakan pajak dihapus sepenuhnya.

“Untuk informasi lengkap terkait keringanan bea balik nama kendaraan bermotor serta pajak progresif ketiga bisa datang langsung ke kantor Samsat untuk mendapatkan penjelasan,” saran Wahyu.

Pria yang akrab dipanggil Haji Ipung ini menambahkan, selain kantor Samsat di Tamiang Layang yang dibuka setiap hari kerja, pihaknya juga membuka loket di Kantor Camat Dusun Tengah setiap hari Selasa.

Pembukaan loket itu dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan Pematang Karau, Raren Batuah dan Kecamatan Dusun Tengah.

“Biar masyarakat di sana lebih mudah membayar pajak maupun memperpanjang STNK serta menghemat waktu dan biaya. Hanya saja kalau cetak STNK harus di kantor Tamiang Layang sehingga hari Selasa berikutnya baru bisa diambil,” terangnya.

Baca Juga :  Plt.Walikota Cimahi Bersama Forkopimda Tinjau Pos Pengawasan Peniadaan Mudik Lebaran 2021

Wahyu berharap program pemutihan ini dapat dimanfaatkan masyarakat dengan baik untuk mengurangi beban ekonomi di tengah pandemi covid-19. Tutupnya (Tri)