SUKABUMI- Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat mengapresiasi Kabupaten Sukabumi atas keseriusannya dalam menindaklanjuti hasil rekomendasi BPK RI.
“Tindak lanjut hasil rekomendasi BPK RI pada semester II kemarin, Kabupaten Sukabumi mencapai 79 persen lebih. Hampir mencapai 80 persen,” ujar Kepala Subauditorat Jabar I BPK RI Perwakilan Jawa Barat Ari Endarto saat exit meeting pemeriksaan interim tahap II atas laporan keuangan Pemkab Sukabumi tahun anggaran 2020 dan pemeriksaan Banparpol tahun anggaran 2020, di Pendopo Sukabumi, Jumat (5/3/2021).
Menurutnya, tindak lanjut yang dilakukan Pemkab Sukabumi melebihi batas standar BPK RI. Di mana, BPK RI membuat ambang batas secara nasional sebesar 75 persen.
“Secara nasional 75 persen averagenya. Ini di atas ambang batas nasional,” ucapnya.
Meskipun begitu, Pemkab Sukabumi masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK RI. Apalagi, tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI ini akan menjadi salah satu poin penentu opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
“Ada sisa sekitar 20 persen yang menjadi PR di Kabupaten Sukabumi. Rekomendasi ini harus ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Dikatakan Ari Endarto, Kabupaten Sukabumi masih memiliki waktu sekitar beberapa pekan ke depan untuk membereskan PR tersebut. Sebab, batas akhir penyerahan laporan keuangan pada 22 Maret mendatang.
“Pemkab Sukabumi berkomitmen menyerahkan laporannya pada 22 Maret,” terangnya.
Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri mengajak semua perangkat daerah untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi BPK RI. Sehingga, laporan keuangan Pemkab Sukabumi terus membaik setiap tahunnya.
“Kita masih ada 20 persen yang harus dituntaskan. Kekurangan dan keterbatasan akan terus diperbaiki secara bersama sama dan saling bahu membahu,” bebernya.
H. Iyos berharap, Pemkab Sukabumi bisa kembali meraih Opini WTP. Sehingga, segala rekomendasi harus bisa terpenuhi.
“Kita upayakan untuk meraih WTP ke ke tujuh kalinya secara berturut turut. Terima kasih tim BPK RI,” pungkasnya. (Sopandi/Jubir)***