Pemkab OI Fasilitasi Pembagian Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bagi Wartawan

OGAN ILIR – JURNALISBICARA.COM – Peran wartawan dalam pembangunan daerah, benar-benar disadari oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir.

Oleh karenanya, pemerintah merespon inisiatif Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ogan Ilir yang mendaftarkan anggotanya menjadi peserta BPJS.

Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar melalui Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Edy Demang mengatakan, pada prinsipnya pemerintah mendukung program BPJS, khususnya bagi PWI.

“Kami hanya memfasilitasi agar insan pers benar-benar mendapatkan jaminan ketenagakerjaan saat bertugas,” kata Edy kepada wartawan, Senin (26/4/2021).

READ ALSO


Zain menegaskan, untuk kecelakaan kerja, biaya pengobatan peserta BPJS tanpa batas sesuai dengan kebutuhan medis.Pada kesempatan sama, Kepala Cabang (Kacab) BPJS wilayah Palembang, Zain Setiadi mengungkapkan, profesi wartawan sangat rentan terhadap kecelakaan kerja karena bertugas sepanjang hari dan bahkan 24 jam.

“Kami bekerjasama dengan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja atau PLKK karena ini jaminan sosial dan tidak diskriminatif,” tegas Zain.

Dijelaskannya, bagi peserta BPJS ketenagakerjaan yang meninggal dunia di saat bertugas atau saat jam kerja, akan mendapatkan santunan senilai 180 bulan upah.

Selain itu, dua orang anak ahli waris juga mendapatkan biaya jaminan pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi dengan total Rp 174 juta.

“Untuk santunan kepada anak ahli waris ini akan dibayarkan setiap tahun,” jelas Zain.

Tak hanya itu, peserta BPJS ketenagakerjaan yang meninggal dunia karena penyebab selain kecelakaan, juga akan mendapatkan santunan sebsesar Rp 42 juta.

“Betul-betul program ini dibuat pemerintah untuk kesejahteraan warga negara,” jelas Zen.

Ketua PWI Ogan Ilir, Yasandi mengatakan, ada 35 orang wartawan di Ogan Ilir yang mendapatkan kartu BPJS ketenagakerjaan ini.

Baca Juga :  Reses Ke- II, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kab.OKI, Tri Susanto,  Siap Menampung Aspirasi Masyarakat

“Layanan BPJS ketenagakerjaan bagi anggota PWI mencakup mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK),” jelasnya.

Menurutnya, PWI Ogan Ilir berinisiatif mendaftarkan para anggotanya sebagai peserta BPJS demi jaminan bagi wartawan saat bertugas.

Setelah pendaftaran gelombang pertama, selanjutnya PWI Ogan Ilir sedang menghimpun data calon peserta BPJS gelombang kedua.

“Untuk gelombang kedua, masih kami data penerima kartu atau sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Yasandi. (Heri/Jubir).***