Pembacaan Teks Deklarasi Damai Dan Fakta Integritas Pilkades Kab.Purwakarta

PURWAKARTA, jurnalisbicara.com – Hampir semua Desa di Kabupaten Purwakarta telah melaksanakan tahapan Pilkades, salah satunya yakni Desa Warungkadu Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta yang menggelar Acara Deklarasi Damai dan pembacaan fakta integritas oleh Calkades siang tadi. dan acara dibuka langsung oleh Burhanudin, ketua panitia Pilkades Desa Warungkadu Kecamatan Pasawahan, Rabu16/06/2021.

Terlihat para Calkades pun dipersilahkan untuk membaca Fakta integritas yang sudah dipersiapkan oleh Panitia, Dan di akhiri iringan tepuk tangan para warga yang sangat antusias dengan acara tersebut.

Deklarasi Damai ini adalah tindak lanjut dari tahapan yang sebelumnya telah dilaksanakan, namun hari ini lebih resmi dari sebelumnya, karena di hadiri oleh beberapa unsur yakni Ketua Panitia Pilkades Burhanudin, Camat pasawahan H.Helmi, AP.MM, Kedua Calkades Cecep Rudi Hartono, SPD dan H.Nandang Saputra, telah Hadir pula para timses dari masing masing Calkades bersama masyarakat lainya.

” Dalam menyampaikan Visi dan Misi saya ingatkan jangan menjanjikan yg muluk muluk kepada warga, Karena akan di tagih nantinya oleh warga, ingat jangan yang muluk muluk “
Ucap H.Helmi, AP.MM, Camat Pasawahan.

Tidak lupa, Camat juga menekankan kepada perangkat atau yang mendapatkan hak penghasilan tetap dari Desa, tdk boleh ikut serta menjadi tim sukses atau mendukung salah satu calon, dan menegaskan harus netral.

Pada pengawas Camat memerintahkan “apabila ada temuan perangkat melanggar agar segera lapor ke saya melalui Kasitapem dan langsung akan di beri sangsi pemberhentian sementara sampai setelah Kades baru yg memutuskan layak dan tidaknya untuk kembali bekerja. ” Ujar Camat.

Di sela sela acara, camat kembali memberi peringatan kepada Kades PLT yang secara otomatis menggantikan sementara Kades yang Cuti karena mengikuti ajang Pilkades,
Bahwa Kades PLT tidak memiliki kewenangan yang sama dengan Kades Definitif, camat menegaskan ada 4 kewenangan Kades PLT, yakni :
– pengeluaran anggaran pendapatan desa
– pengeluaran anggaran Pilkades dari Dana Desa.
– Pengeluaran anggaran BLT dari Dana Desa.
– Pengeluaran anggaran dari APBD untuk penghasilan tetap perangkat Desa.

Baca Juga :  Pelayanan SDA Oleh Jasa Tirta ll Dipastikan Akan Berjalan Normal

” Saya sudah bersepakat dengan berbagai unsur Muspika Kecamatan Pasawahan, Apabila setiap acara yang di adakan di dalam maupun di luar Kantor Desa tanpa mentaati himbauan dari pemerintah yang memerintahkan agar menggunakan standar SOP Prokes, Saya tidak segan segan untuk membubarkan acara tersebut, dan mari kita sukseskan Pilkades tanpa Ekses. ” Pungkas Camat. (Dwi)