Mudik? Ini kata Kalpores Bartim

TAMIANG LAYANG – Mudik pada saat lebaran Hari Raya Idul Fitri merupakan sebuah tradisi masyarakat Indonesia yang artinya itu kesempatan untuk kumpul bersama keluarga dikampung halaman pada saat Hari Raya.

Namun disaat Pandemi Covid-19 ini belum usai, pemerintah pun melarang masyarakatnya untuk mudik lebaran dengan tujuan untuk menekan penyebaran wabah Covid-19.

Tak terkecuali di kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah yang merupakan pintu masuk langsung dari Propinsi Kalimantan Selatan.

READ ALSO

Kapolres Barito Timur Afandi Eka Putra menyampaikan bahwa ada 3 tahap dalam penyekatan arus mudik lebaran.

“Sesuai Perintah dari Satgas Covid-19 tingkat nasional, yang pertama itu tahap pengetatan sebelum peniadaan yang artinya membatasi mobilisasi masyarakat yang keluar masuk kab. Bartim dengan cara memeriksa hasil Rapid test Anti-Gen yang berlaku 3x24jam,” katanya.

Yang kedua tahap peniadaan, itu artinya tidak boleh melintas untuk kepentingan mudik kecuali yang non mudik. Ini rencananya akan diberlakukan mulai tanggal 6 Mei s/d 17 Mei 2021.

“Yang ketiga, pengetatan sesudah peniadaan, itu prinsipnya sama. Masih boleh melintas diperlintasan sepanjang masih ada hasil rapid test Anti Gen,” tegas Kapolres pada JURNALIS BICARA, Jum’at, (30/04/2021).

Afandi menghimbau seluruh masyarakat Barito Timur untuk tidak mudik, akan tetapi yang sifatnya non mudik seperti urusan kedinasan, pengobatan serta beberapa pengecualian yang boleh dipersilahkan.

Kapolres Bartim, juga menegaskan bahwa semuanya harus dilengkapi dengan surat keterangan, baik dari instansi maupun dinas terkait.

“Kita ada 3 posko penyekatan diwilayah kabupaten Bartim, yaitu Posko di Kec. Banua Lima, Posko di Kec. Patangkep Tutui dan Posko di Kec. Dusun Tengah,” pungkas Kapolres Bartim. (Tri/Jubir).***

Baca Juga :  DIKLAT MDTA, WABUP " Sejalan Dengan Visi Kabupaten Sukabumi"