Kunjungan Komisioner BPKN RI Ke Kantor LPKSM Putra Siliwangi Purwakarta

KAB.PURWAKARTA, jurnalisbicara.com – Dalam rangka kunjungan kerja di kabupaten Purwakarta-Jawa Barat, Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional/BPKN RI (wakil ketua bidang Komunikasi dan Edukasi) bapak DR. Firman T. Endipradja, S.H., Drs., M. Hum melakukan kunjungan kepada beberapa instansi pada hari Rabu (22-9-2021).

Instansi yang beliau kunjungi diantaranya, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan dan BPSK Kabupaten Purwakarta.

Disela sela kunjungan tersebut, Komisioner BPKN RI dari Komisi II itu menyempatkan diri berkunjung juga ke kantor Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Putra Siliwangi Purwakarta, dan tempat ini merupakan satu satunya kantor LPKSM yang dikunjungi.

Seperti diketahui, salah satu tugas BPKN yang diatur dalam UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) adalah mendorong berkembangnya LPKSM.

Dalam kunjungannya ke kantor LPKSM Putra Siliwangi turut serta juga ketua PPKN Pusat yaitu bapak Drs. Maman Suherman KS, Sm. Hk.

Pada kesempatan ini beliau selaku Wakil Ketua bidang Komunikasi dan Edukasi di BPKN RI memberikan arahan dan saran- saran agar LPKSM menjadi ujung tombak perlindungan konsumen walaupun perjuangan aktifis LPKSM kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Pada pertemuan di kantor LPKSM Putra Siliwangi, beliau menyampaikan sedikit tugas kepada pengurus untuk mengecek klausula baku yang dibuat oleh para pelaku usaha, baik Perbankan maupun Leasing.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) UUPK yang menyebutkan, pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang- undangannya diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat, dan LPKSM

Ketika dikonfirmasi kepada Sekretaris LPKSM Putra Siliwangi, bapak Aan Sujiana menjelaskan terkait tugas yang diberikan tersebut sehubungan masih banyaknya beredar klausula baku versi terdahulu, dimana dalam klausula baku tersebut masih terindikasi adanya pelanggaran Undang undang RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terutama pada Pasal 18 juga POJK No. 1/POJK.07/2013 dan SE OJK No. 13/SEOJK.07/2014.

Baca Juga :  Bupati Purwakarta Raih Penghargaan Jasa Bakti Koperasi

Pada kesempatan ini, kami merasa berbahagia dan bangga dimana tempat kami telah kedatangan pejabat BPKN RI dari komisi II bidang Komunikasi dan Edukasi beserta Ketua PPKN Pusat.

Kedatangan mereka akan menjadi motivasi sekaligus penyemangat khususnya bagi jajaran pengurus dan anggota LPKSM Putra Siliwangi, walaupun Pemerintahan Kabupaten Purwakarta kurang memberikan perhatian kepada kami, ujar Aan Sujiana selaku Sekretaris. (Danas)