Ragam  

Profesinalitas Penghulu KUA Kec. Tarowang Kab.Jeneponto Sul-Sel Dalam Melaksanakan Tugas di Lapangan

KAB.JENEPONTO, jurnalisbicara.com – Berdasarkan surat keterangan Nomor : 237/Kk.21.07/01/IX/2022 tentang surat keterangan melaksanakan tugas kegiatan pengawasan, pencatatan nikah kepada calon pengantin a/n Usman Ali dan Ratna di Bungung Camba Desa Tarowang Kec. Tarowang. Selasa (06/09/2022) pukul 10. WITA.

Penghulu KUA Kec. Tarowang, Abdul Majid, S. HI didampingi oleh Ismail dan Akhmad menindaklanjuti surat tugasnya langsung bergegas ke lokasi peristiwa nikah dan memproses kelengkapan berkas, pemeriksaan calon pengantin laki-laki dan perempuan, wali nikah, 2 orang saksi mahar, serta penantatanganan Catin, wali nikah dan para saksi.

Prosedur Pelaksanaan ini sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam PMA (Peraturan Menteri Agama) No. 20 tahun 2019 pasal 5 ayat 4 “Dalam hal dokumen nikah dinyatakan lengkap, hasil dokumen nikah dituangkan dalam lembar pemeriksaan nikah yang ditandatangani oleh calon suami, calon istri, wali dan Kepala KUA Kecamatan / Penghulu / PPN”.

Setelah Penghulu menganggap semua rukun dan syarat nikah dan dokumen pernikahan lengkap maka dilanjutkan dengan proses khutbah nikah, syarat taubat dan pelaksanaan aqad nikah.

Proses aqad nikah berjalan lancar dan khidmat yang kemuduan ditutup dengan do’a nikah oleh Penghulu Abdul Majid, S. HI., yang diharapkan agar pengantin laki-laki dan perempuan menjadi keluarga yang sakinah mawaddah warahmah. (Iskandar Lewa/A.R)

Baca Juga :  Sinergitas Polres, NU, Dan Kemenag Purwakarta Gelar Vaksinasi