Ragam  

Pengurus PWI Ogan Ilir Audensi Dengan Pengadilan Negeri Kayuagung

OGAN ILIR – JURNALIS  BICARA – Wujud menjalin sinergitas antara jurnalis dengan lembaga pengadilan, pengurus  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ogan Ilir, melakukan audiensi dengan lembaga Pengadilan Negeri Kayuagung, Senin (29/4/2024).

Selain bersilaturahmi PWI Ogan Ilir pun memperkenalkan diri, dan membahas secara teknis langkah -langkah kedepan bertujuan untuk meningkatkan sinergitas jurnaslis dengan lembaga pengadilan.

“Terima kasih saya ucapkan kepada ketua Pengadilan Negeri Kayuagung Guntoro Eka Sekti,SH,MH berserta jajaran yang sudah mau menerima kehadiran kami PWI Ogan Ilir,” ungkap Fredi Kurniawan selaku ketua PWI Ogan llir dalam kunjunganya.

Fredi mengatakan tujuan kedatangan PWI Ogan Ilir adalah untuk bersilaturahmi memperkenalkan diri dan berharap dukungan sepenuhnya dari Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung,” berhubung Kabupaten Ogan Ilir belum mempunyai Pengadilan Negeri, kami juga kurang memahami tentang Pengadilan Negeri Kayuagung,, oleh karena itu kami berharap dukungannya,” ujar Fredi.

Fredi juga menjelaskan bahwa di dalam organisasi PWI, wartawan Indonesia berkerja berdasarkan Kode Etik Jurnalis(KEJ) dan kode perilaku wartawan.

“Kami setiap wartawan mempunyai perusahaan media sendiri — sendiri, kami tergabung dalam satu naungan, rumah atau wadah yang di sebut Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Kami berkerja melaksanakan tugas jurnalistik berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan juga Kode perilaku wartawan, jadi seandainya ada anggota kami yang melakukan pelangaran KEJ dan juga kode perilaku wartawan, boleh laporkan dengan kami, kami siap akan memberikan semacam teguran atau pun sanksi kepada anggota kami,” terangnya.

Dikatakan Fredi di PWI tidak mempunyai anggara dari negara, PWI hidup mendiri siapa pintar dia yang berhasil, dari zaman membuat berita dari mesin ketik sampai zaman moderen ini. Padahal wajah dari suatu daerah itu tergantung dari wartawanya.

Baca Juga :  Ketua DPD MIO Indonesia Kab.Purwakarta : Tugas Wartawan Itu Dilindungi Undang - Undang

” Kami berharap bukan hanya wartawan OKI saja yang di prioritaskan dalam kegiatan Pengadilan Negeri Kayuagung, tetapi PWI OI juga di ikut sertakan dalam setiap kegiatan Pengadilan Negeri Kayuagung.

“kalau bisa  wartawan OI juga diberdayakan dalam setiap kegiatan untuk mencari informasi di pengadilan Negeri ini, kalau ada kegiatan beritahu kami juga, kami siap memperluaskan informasi terkait kegiatan di pengadilan Negeri Kayuagung  ini,” harapnya.

Menurut Gusti M Ali Selaku Panisat PWI Ogan Ilir mengungkapkan kepada ketua Pengadilan Negeri Kayuagung bahwa wartawan merupakan Profesi terhormat yang menyampaikan informasi kepada masyarakat luas melalui berita-berita yang disajikan di medianya tempat ia bekerja .

” Wartawan yang profesional menyampaikan informasi yang baik dan benar dan memuat berita secara berimbang dengan selalu menguji informasi dengan konfirmasi keberbagai pihak,” jelasnya.

Diungkapkan Gusti M Ali wartawan profesional dia memang bekerja di perusahaan pers dengan di buktikan ID Card ( Karttu Pers Wartawan, juga bernaung di dalam Organisasi Wartawan seperti Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI). Wartawan juga harus kompeten sesuai dengan standar Dewan Pers yang mempunyai tingkatan Wartawan Muda,Wartawan Madya dan yang paling tinggi Wartawan Utama.

” Kalau Istilah jenjang karier wartawan yang sudah mengikuti UKW dan dinyatakan lulus UKW mendapatkan sertifikasi dari Dewan Pers sesuai tingkatan. Kalau Istilah wartawan yang lulus UKW Muda, Perwira Muda, UKW Madya setingkat Perwira Menengah dan UKW Utama setingkat Perwira tinggi sudah mendapatkan Bintang ” terangnya.

Sementara itu ketua lembaga  Pengadilan Negeri Kayu Agung Guntoro Eka Sekti, SH,MH menyambut baik kunjungan silaturahmi PWI OI, ia mengapresiasi keberadaan PWI OI  sebagai wadah jurnalis yang bertugas secara profesional.

“Kami membuka pintu seluas-luasnya bagi wartawan yang ingin mencari informasi masalah kegiatan Pengadilan Negeri Kayuagung ini, bisa langsung ke saya sendiri malalui wawancara tatap muka pun boleh, telpon langsung atau pun melalui WA juga boleh,” ungkapnya.

Baca Juga :  Masyarakat Jeneponto Ikuti Kegiatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat

Dikatakannya saat ini sangat mudah untuk mencari informasi  tentang kegiatan pengadilan, cukup klik Aplikasi  Sistem Informasi Penyaluran Perkara (SIPP). Baik masyarakat ataupun wartawan bisa langsung tau tentang proses pengalihan, kapan di mulainya persidangan, beberapa kali di sidangnya, dan apa hasil sidangnya.

“Pengadilan adalah sebuah organisasi karena tugas pengadilan adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat, pengadilan tidak boleh memihak siapa yang salah dan siapa yang benar, bersikap netral,” ujarnya.

Diterangkan Guntoro untuk biaya permohonan kepengadilan tidak mahal hanya dua ratus ribu, dan untuk meminta surat  keterangan bahwa tidak pernah terlibat perkara hukum apapun, perlu diketahui bahwa saat ini tidak perlu harus datang ke kantor Pengadilan Negeri, cukup mengisi data dilayanan online  sudah selasai datang ke kantor Pengadilan Negeri tinggal mengambil sudah beres.

“Kedepan Pengadilan Negeri akan buka cabang  di kabupaten Ogan Ilir.Rencana kedepan Pengadilan Negeri Kayuagung akan buka cabang di Kabupaten Ogan Ilir, yaitu di gedung Dinas Kesehatan yang lama, beralamat di perkantoran Pemda lama Indralaya, saat ini sedang dalam proses persiapan. Nantinya untuk para napi asal OI tidak perlu jauh -jauh lagi menjalani sidang pengadilang, tidak perlu lagi ke OKI karena di Ogan Ilir sudah ada tempat pengadilan sendiri. Untuk jawal persidangan tidak dilakukan setiap hari, ada jadwal waktu yang tertentu, Selasa, Rabu di OKI dan Senin Kamis di OI,” pungkasnya.