Ragam  

Pemerintah Kota Sukabumi Terima 36 Aduan Masyarakat Sepanjang Februari 2023

KOTA SUKABUMI, jurnalis bicara. com –
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi pada Diskominfo Kota Sukabumi, Tantan Sontani. Menjelaskan, sepanjang bulan Februari 2023 Pemerintah Kota Sukabumi menerima 36 aduan masyarakat. Aduan tersebut, berasal aplikasi pengaduan digital Pemerintah Kota Sukabumi dan Pemerintah Pusat, Rabu (08/03).

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi, pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi, Tantan Sontani mengatakan, dari total aduan yang masuk, masih didominasi oleh aduan seputar fasilitas umum.

“Jadi yang masuk terkait permasalahan fasilitas umum, seperti kerusakan lampu penerangan jalan umum (PJU), kerusakan drainase,” jelasnya kepada awak media.

Lanjutnya, berdasarkan aduan yang masuk melalui dua aplikasi (SUPER Kota Sukabumi dan E-Lapor) dominasi aduan masih berada pada Dinas Perhubungan Kota Sukabumi dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi.

“Ada 31 aduan yang masuk melalui aplikasi SUPER Kota Sukabumi dan 5 aduan masuk melalui aplikasi E-Lapor,” jelasnya.

Masih menurut Tantan, terkait penanganan aduan yang telah masuk kedalam aplikasi SUPER Kota Sukabumi maupun aplikasi E-Lapor, rata-rata hasil penangnanannya saat ini berlangsung selama 1 hari.

“Jadi saat ada aduan yang masuk kedalam dua aplikasi tersebut, kami dari Diskominfi Kota Sukabumi langsung meneruskan aduan tersebut kepada dinas yang bersangkutan. Dan itu juga ada batasan waktu respon dari aduan tersebut, yakni maksimal 5 hari setelah aduan masuk sudah harus direspon oleh dinas terkait,” ungkapnya.

“Untuk saat ini, rata-rata respon penanganan dinas terhadap aduan tersebut berlangsung selama satu hari. Jadi pada hari itu masuk aduan, rata-rata di hari itu juga langsung mendapatkan respon dinas yang bersangkutan,” sambungnya.

Terkait aplikasi SUPER Kota Sukabumi dan juga E-Lapor, Tantan mengajak kepada masyarakat untuk bisa maksimal memanfaatkan dua aplikasi tersebut untuk menyampaikan keluhannya kepada Pemerintah Kota Sukabumi.

Baca Juga :  Pemkab Jeneponto Jajaki Kerjasama Dengan PLN Punagaya Tentang Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

“Jadi daripada mengeluh di media sosial, lebih baik sampaikan langsung keluhannya di aplikasi SUPER Kota Sukabumi ataupun E-Lapor, agar dapat langsung ditangani oleh dinas terkait,” pungkasnya.(ald)