Ragam  

Kantor Pertanahan Kota Sukabumi Serahkan 453 Sertipikat Kepada Warga Penerima Program PTSL

KOTA SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Kantor Pertanahan Kota Sukabumi menyerahkan 543 Sertipikat Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga penerima program tersebut, Senin (08/01/2024), bertempat di Gedung Juang ’45 Kota Sukabumi.

Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Jawa Barat, bersama Pj. Walikota Sukabumi, dan unsur Forkopimda Kota Sukabumi.

Dalam kesempatan tersebut Pj.Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji yang akrab disapa Tutus menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak BPN yang telah melaksanakan Program PTSL di Kota Sukabumi dengan baik.

Ia berharap dengan terbitnya sertipikat tanah sebagai bukti legal kepemilikan lahan ini akan sangat dirasakan manfaatnya oleh warga penerima Program PTSL.

Tutus juga berpesan kepada warga penerima sertipikat, agar dapat memanfaatkan dokumen bukti kepemilikan lahan yang sudah dimilikinya tersebut dengan sebaik – baiknya.

“Gunakan sertipikat ini dengan sebaik – baiknya,” ucapnya.

Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kota Sukabumi, Surahman mengungkapkan, terhitung sejak Tahun 2017 sampai dengan 2023, pihaknya mendapatkan target PTSL sebanyak 590 bidang, dan mampu mencetak settipikat sebanyak 597 bidang atau 101,2 %.

Disebutkan, ke 597 produk sertipikat PTSL TA 2023 tersebut tersebut di 7 kecamatan yang ada d Kota Sukabumi, yakni, Kecamatan Warudoyong sebanyak 72 bidang, Kecamatan Lembursitu sebanyak 32 bidang, Kecamatan Gunungpuyuh sebanyak 65 bidang dan Kecamatan Citamiang 4 bidang.

Sementara untuk Kecamatan Cikole sebanyak 22 bidang, Kecamatan Cibeureum 107 bidang dan sisanya sebanyak 295 bidang di Kecamatan Baros.

“Sebelumnya, kami sudah menyerahkan produk sertipikat PTSL Tahun 2023 sebanyak 144 bidang, dan hari ini, akan diserahkan sebanyak 453 sertipikat lagi,” ucapnya kepada awak media.

Dikatakan, selain PTSL, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, BPN Kota Sukabumi sudah menyiapkan pelayanan 7 hari dalam seminggu melalui inovasi layanan lainnya, seperti, Larasita (Layanan Masyarakat Untuk Sertifikasi Tanah), Weekend Service, Pelataran (Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan).

Baca Juga :  Forum Perumahan dan Permukiman Memiliki Fungsi Untuk Memastikan Kesinambungan Pembangunan Perkotaan

“Selain itu ada juga program pelayanan yang disebut Lestari (Layanan Sertipikat Tanah Sehari), khusus untuk layanan penghapusan Hak Tanggungan (Roya), kemudian Lapis (Layanan Pengantaran Sertipikat Tanah Gratis) dan Lampion (Layanan Informasi Pertanahan On Air, serta Kantin Miko (Kajian Rutin Sukabumi Kota),” tuturnya.

Ia berharap, warga masyarakat Kota Sukabumi dapat memanfaatkan berbagai inovasi layanan yang disediakan tersebut untuk melengkapi dokumen kepemilikan lahannya. (Ald)