Ragam  

Ahli Waris Blokir Jalan Masuk Lahan Hutan Kota

OKI – JURNALISBICARA — Keluarga ahli waris (alm) H. Jalil bin Dirga Dekana memblokir jalan masuk lahan hutan kota kawasan tersebut karena belum ada kompensasi dari pemerintah kabupaten OKI.

Perwakilan kuasa ahli waris pemilik lahan mulai memasang kayu di jalan poros didalam kawasan hutan kota. Sebanyak 3 spanduk dipasang ahli waris di antaranya bertuliskan ‘Mohon Maaf kepada warga masyarakat aparat penegak hukum dan pihak berwenang, kami memagar seluruh tanah milik H.jalil harap maklum dan terima kasih.

Sementara , Husin perwakilan ahli waris mengatakan sebelumnya sudah ada mediasi dengan Komisi III DPRD di ruang rapat banggar dan pihak pemerintah OKI yang di hadiri Dinas Pertanahan , DLH terkait permasalahan ini, dikarenakan lahan yang ditempati belum ada penyelesaian dengan ahli waris, hingga saat ini lebih kurang selama delapan bulan belum ada kepastian

“Akibat penutupan tersebut terlihat sejumlah warga yang hendak melintas terpaksa putar balik dan tidak jadi melintas. Mereka mengaku kecewa karena sudah belum ada ganti rugi. Apalagi penutupan tersebut dipicu karena persoalan lahan yang tak kunjung diganti rugi,” terang Husin, Kamis ( 28/7/22).

Husin menjelaskan, jika sudah ada kejelasan dari pemerintah OKI baru akan di buka kembali pemblokiran “selagi belum ada titik ganti rugi lahan ini masih kami tutup” jelasnya.

Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya membenarkan jika jalan hutan kota sejak pagi hari ditutup oleh pemilik lahan sebelumnya. Ia tidak mengetahui secara pasti alasan mengapa jalan tersebut ditutup oleh ahli waris pemilik lahan.

“Keluarga ahli waris yang jumlahnya mencapai belasan orang sengaja menutup jalan masuk ke hutan kota tersebut karena belum ada titik temu selama lebih kurang 8 bulan menunggu,” ujar dia.

Baca Juga :  Pembagian JPE di Kecamatan Pataruman, Mendapat Pengawalan TNI dan Polri

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, lahan yang diblokir berada di hutan kota tidak jauh dari SMKN 3 Kayuagung dan pemukiman warga perumahan jokowi Kalurahan Kedaton, kecamatan kota kayu agung. sementara pintu masuknya melalui lahan milik ahli waris.

Lahan tanah atas nama ahli waris Alm H. Jalil bin Dirga Dekana seluas 7 Hektar. Hingga saat ini, belum ada ganti rugi dan lahan tersebut sejak tanggal 18 Maret 2022 yang lalu rapat kedua di ruang banggar DPRD. Namun pihak Pemkab OKI belum memberikan ganti rugi kepada ahli waris pemilik lahan. Hingga akhirnya terjadi pemblokiran pintu masuk menuju ke hutan kota tersebut.

Kapolsek Kayuagung, AKP Eko Suseno memberikan Himbau kepada keluarga ahli waris supaya bisa membuka jalan yang di blokir supaya warga sekitar bisa melintas dan anak anak sekolah harapnya.

Dalam Mediasi Camat Kota Kayuagung, Iskandar Kepada Ahli Waris Mengharapkan akses jalan dibuka untuk warganya agar bisa melintas,namun ditolak oleh ahli waris. Ahli waris tidak menyetujuinya karena belum ada dari pemerintah daerah melakukan pembayaran ganti rugi. kemudian ahli waris mengatakan setelah pemblokiran jalan pintu masuk hutan kota.

Terlihat Bupati OKI Iskandar SE meninjau langsung kelokasi pembolikiran jalan masuk hutan kota ,Bupati meminta agar pihak ahli waris bisa membuka pembolikiran jalan,

“Nanti kita akan memanggil pihak ahli waris untuk berdiskusi, musyawarah dan pihak ahli waris menyambut baik saran dan etikat baik tersebut untuk berdiskusi,” ujarnya. (Sahilin/OKI)*.