Ragam  

Kantor Pertanahan Kota Sukabumi Luncurkan Inovasi Layanan Pertanahan

KOTA SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Didampingi Kepala Dinas Kominfo Kota Sukabumi, Rahmat Sukandar, Wakil Walikota Sukabumi, Andri S Hamami mengapresiasi peluncuran inovasi layanan pertanahan oleh Kantor Pertanahan Kota Sukabumi.

Menurutnya, ini layanan pertanahan ini akan sangat membantu masyarakat dalam memperoleh kejelasan hukum terkait kepemilikan tanahnya, disamping juga bisa merubah anggapan masyarakat bahwa proses pembuatan sertipikat itu sulit dan mahal.

“Ini sebuah langkah inovasi yang sangat bagus, dan inilah yang sebenarnya kita inginkan, bagaimana masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang cepat dan tidak berbelit – belit, sehingga masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum yang cepat dengan kemudahan yang diberikan Kantor Pertanahan,” ucapnya, Rabu (17/05/2023) saat ditemui awak media usai peluncuran kendaraan Larasita di pelataran sebuah hotel di Kota Sukabumi.

Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Sukabumi, Surahman menjelaskan, dalam rangka memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dalam pembuatan sertifikat tanah, pihaknya telah meluncurkan berbagai inovasi layanan pertanahan.

Disebutkan, Inovasi layanan pertanahan tersebut antara lain, Larasita (Layanan Rakyat Untuk Sertifikasi Tanah), yang dijadwalkan setiap Hari Rabu mulau pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Selanjutnya, program Weekend Service, dilaksanakan setiap Hari Minggu di Taman Kota, Lapang Merdeka Kota Sukabumi mulai pukul 07.00 WIB – 10.00 WIB.

“Bagi masyarakat Kota Sukabumi yang karena berbagai kesibukannya tidak bisa mengurus sertipikat dihari kerja bisa memanfaatkan program ini,” ucapnya.

Kemudian, program Pelataran (Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan), yang terjadwalkan setiap Hari Sabtu di Kantor Pertanahan Kota Sukabumi mulai pukul 08.00 WIB – 12.00 WIB.

“Kami juga menyediakan layanan yang diberi nama Lestari atau Layanan Sertifikat Tanah Sehari, layanan yang kami berikan setiap Hari Kamis, mulai jam 08.00 WIB sampai jam 10.00 WIB ini khusus pemohon langsung, untuk layanan Penghapusan Hak Tanggung Roya, Peningakatan Hak, Peralihan Hak dan SPKT, serta Pengecekan Sertipikat,” ungkapnya.

Baca Juga :  DPMPTSP Barito Timur Lakukan Pendataan Pelaku Usaha dan Sosialisasi OSS

Terakhir, lanjutnya, ada layanan Lapis atau Layanan Pengantaran Sertipikat Tanah Gratis, bagi sertipikat yang sudah selesai kepada pemohon.

“Untuk layanan ini diprioritaskan bagi pemohon Lansia dan Disabilitas, dengan jadwal pelaksanaan setiap Hari Selasa,” tambahnya.

Dikatakan, berbagai inovasi layanan ini diluncurkan Kantor Pertanahan Kota Sukabumi selain sebagai upaya memberikan layanan terbaik bagi masyarakat juga untuk merubah imej yang selama ini melekat di masyarakat bahwa pengurusan sertipikat itu, ribet dan mahal.

“Intinya, jangan mempercayakan pengurusan sertipikat kepada pihak ketiga, itu yang menyebabkan pembuatan sertipikat menjadi ribet dan mahal,” tandasnya.(Aldi)