Tak di sangka Survei IPI: Ridwan Kamil Unggul Elektabilitas Calon Wakil Presiden Dibanding calon ini

Ridwan Kamil. Foto. (Istimewa).*

JAKARTA – Hasil survei Indikator Politik Indonesia (IPI) menunjukkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil unggul dalam perolehan elektabilitas sebagai calon wakil presiden (cawapres) dibandingkan tujuh tokoh lainnya dengan capaian sebesar 19,7 persen.

“Ini Ridwan Kamil masih unggul,” ujar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi saat memaparkan hasil survei Indikator Politik bertajuk “Isu-Isu Mutakhir dan Dinamika Elektoral Pascabatalnya Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20”, sebagaimana dipantau dari kanal YouTube Indikator Politik, Rabu (19/4/2023).

Sementara itu, lanjut Burhanuddin, di posisi kedua, ada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dengan elektabilitas sebesar 18,4 persen. Berikutnya di posisi ketiga, ada Menteri BUMN Erick Thohir dengan perolehan elektabilitas sebesar 11,8 persen.

BACA JUGA : Disdik Jabar Minta KCD Serius Pantau Kasus Siswa SMA Lembang positif narkoba 

Di luar tiga nama tersebut, ada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan elektabilitas sebesar 9,6 persen, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa 6,2 persen, Ketua DPR RI Puan Maharani 3,2 persen, dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar dengan elektabilitas 2,8 persen.

Survei Indikator Politik terbaru itu diikuti oleh 1.212 responden. Metode survei yang dilakukan adalah menghubungi responden melalui sambungan telepon. Selanjutnya, tingkat kepercayaan dalam survei tersebut mencapai 95 persen.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023. (Red).*

Artikel ini telah tayang di geogle news: Tak di sangka Survei IPI: Ridwal Kamil Unggul Elektabilitas Calon Wakil Presiden, Dibanding calon ini

Baca Juga :  VIDEO: Satpol PP Kab. Sukabumi Himbau Parpol Menata APS, Sebelum Ditertibkan