Sidang Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kab. Sukabumi akan Dilaksanakan di Gedung DPRD, Berikut Tanggal Pelaksanaannya

Kasmin Belle, Ketua KPU Kab. Sukabumi

Kabupaten Sukabumi, jurnalisbicara – Sidang Pleno Rekapitulasi suara tingkat Kecamatan di semua wilayah Kabupaten Sukabumi telah selesai digelar oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di setiap masing masing kecamatannya.

Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat Kabupaten Sukabumi akan segera menyelenggarakan Sidang Pleno Rekapitulasi Suara pada tanggal 1 hingga 5 Maret 2024 di Gedung Dewan atau DPRD jalan Jajaway Palabuhanratu.

Hal tersebut merupakan hasil dari Rapat Koordinasi Persiapan Pleno antara KPU bersama para peserta pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan pada hari Senin, 26 Februari 2024 kemarin.

Kasmin Belle ketua KPU Kabupaten Sukabumi mengatakan bahwa hasil tersebut merupakan kesepakatan dari rapat koordinasi kemarin.

Baca Juga : Oknum Kepala Sekolah Dan Bendahara SDN 2 Keman Diduga Menipulasi Laporan Dana BOS Thn 2020 / 2023

“Waktunya tanggal 1 sampai tanggal 5, sebenarnya targetnya empat hari namun satu hari itu sebagai antisipasi kalau perhitungannya lambat, dan juga ijin gedung yang kita pakai. Karena tempat yang kita pakai adalah gedung wakil rakyat,” ujarnya via telepon kepada Jurnalisbicara.com, pada Selasa, 27 Februari 2024.

Kasmin pun mengatakan bahwa pelaksanaan Sidang Pleno tersebut direncanakan menggunakan satu panel.

“Satu Panel, jadi kita nanti kita gunakan satu panelnya tergantung keadaan. Kita ngaturnya satu hari, satu dapil lebih,” pungkasnya.

Adapun format perhitungan rekapitulasi suara di siding pleno tingkat Kabupaten nanti dengan menghitung D hasil atau jumlah suara tingkat Desa dan disingkronkan dengan aplikasi Sirekap.*

(Muri)

Baca Juga :  Rapat Paripurna Laporan Pansus COVID-19 dan Jawaban Bupati atas Tiga Raperda