PW GPJ Sulsel Respon Putusan Pusat, Dukung Ganjar Pranowo Bacapres 2024

SULAWESI SELATAN, jurnalisbicara.com – Menindaklanjuti keputusan Ketua GPK Pusat untuk mengusung dan menetapkan, Ganjar Pranowo sebagai Bakal Calon Presiden RI pada Pilpres 2024 mendatang, Ketua PW GPK Sulsel, Faizal Salahuddin Marowa SE dan Ketua GPK Kab. Jeneponto, Syamsul Tanro SH menyatakan siap melaksanakan instruksi pusat, untuk mendukung sepenuhnya dan memenangkan, Ganjar Pranowo di wilayah Sulawesi Selatan..

“Saya selaku Ketua GPK wilayah Sulsel bersama Ketua GPK Kab Jeneponto sangat merespon dan mendukung putusan dan penetapan pimpinan pusat mengusung Ganjar Pranowo sebagai bakal cawapres pada 2024 mendatang dan Insha Allah akan saya gas pul untuk memenangkannya di Wilayah Sulsel,” ucap Syamsul Tanro SH kepada Media ini pada Kamis, (27/03/2023).

Menurutnya, bersama Ketua GPK Sulsel sangat mendukung putusan GPK PP menetapkan Sekretaris Jenderal (GPK) Thobahul Aftoni mengatakan bahwa sayap pemuda Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membentuk GPK untuk mengawal keputusan PPP yang mendeklarasikan dukungan terhadap Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024.

“Untuk menyasar pemilih pemuda, GPK (Gerakan Pemuda Ka’bah) membentuk relawan pemenangan Ganjar Pranowo sebagai Capres 2024. Relawan ini kami namakan GPK (Ganjar Presiden Kita),” ujar Thobahul Aftoni atau yang akrab dipanggil Toni, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, PPP resmi melabuhkan dukungannya untuk Pilpres 2024. PPP memilih kader PDIP Ganjar Pranowo sebagai capres 2024.

Pengumuman Ganjar capres PPP dilangsungkan di kompleks kediaman Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono di Pakem, Sleman, DI Yogyakarta, Rabu.

“Setelah melalui musyawarah dan diskusi mendalam, dengan mengucapkan ‘bismillahirrahmanirrahim’, PPP memutuskan Bapak H Ganjar Pranowo sebagai calon Presiden RI pada Pemilu Presiden tahun 2024,” kata Mardiono.

Baca Juga :  Kalahkan Nama-Nama Politisi Besar, Bupati Purwakarta Politisi Perempuan Golkar Terpopuler

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara, atas nama Ketua GPK Kab. Jeneponto, Sul-Sel, Syamsul Tanro SH. (Iskandar lewa)