Perekrutan KPPS Dimulai 11 Desember 2023

KAB, CIAMIS, jurnalisbicara.com – Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Ciamis sosialisasikan rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) di The Priangan Hotel Ciamis, Senin, (04/12/2023).

Komisioner KPU, Muharam Kurnia saat jumpa pers mengatakan, “Perekrutan akan berlangsung mulai 11 Desember 2023 dan akan dilantik pada 25 Januari 2024,”katanya.

KPU membutuhkan tujuh orang anggota KPPS di tiap TPS, dan masing-masing dua orang linmas, sehingga total dari 3.943 TPS dibutuhkan 27.601 orang anggota KPPS dan 7.886 linmas.

Muharam menambahkan, salah satu syarat untuk menjadi anggota KKPS pada Pemilu 2024 yaitu berumur antara 17-55 tahun. Calon anggota KPPS bisa langsung mendaftarkan diri ke PPS setempat dengan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan, diantaranya, calon tidak boleh beraviliasi dengan partai atau caleg tertentu. Meskipun tidak ada seleksi wawancara, PPS akan menilai dari administrasi.

“Untuk besaran honornya, ketua KPPS Rp.1.200.000,- untuk anggota KPPS Rp.1.100.000,- dan untuk Linmas Rp. 700.000,” ujar Muharam. (Heryadi)

Baca Juga :  Wabup.Sukabumi, "Peran Strategis DKM Berdayakan Ekonomi Umat"