Dua Orang Anggota Panwascam Cikoneng Mengundurkan Diri, Ada Apa ?

KAB.CIAMIS, jurnalisbicara.com – Dihadapan Ketua dan seluruh keluarga besar Panwascam Cikoneng terpilih, dua orang anggota Panwascam Cikoneng, Herisman dan Wildan menyampaikan pengunduran dirinya sebagai Panwascam Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis. Minggu (02/06/2024).

Faktor penyebab Herisman mundur dari keanggotaan Panwascam Cikoneng, menurutnya karena ketidakpuasan terhadap Bawaslu Kabupaten Ciamis atas kinerja penanganan laporan-laporan yang disampaikan disaat Pemilu 2024.

Salah satu yang di laporkan oleh pihak Panwascam Cikoneng seperti kurangnya kertas suara di 20 TPS yang tersebar di tiap-tiap Desa.

“Banyak dugaan temuan pelanggaran disaat pelaksanaan pesta demokrasi pemilu 2024, namun laporan tersebut diduga tidak ditindak lanjuti oleh pihak Bawaslu kabupaten Ciamis,” ujarnya.

Sebagai Panwaslu Kecamatan, pihaknya mengadministrasikan semua laporan baik LHP dari tahapan awal sampai tahapan akhir, sesuai pembinaan yang dilakukan pihak Bawaslu dalam bimtek-bimtek tentang tugas dan pokok sebagai pengawas.

“Semua yang dilaporkan Panwaslu kecamatan Cikoneng. walaupun syarat formal, syarat materi sudah ditempuh.Dan secara kerja harus lolos. Namun kajian hukum Bawaslu Kabupaten Ciamis selanjutnya secara sepihak,” jelasnya.

Lebih jauh Herisman menerangkan, yang dimaksud sepihak itu dalam laporan kajian yang mengarah ke tindak pidana atau pelanggaran administrasi, putusan dari Bawaslu berbeda Dengan kajian.

Senada dengan Herisman, Wildan mengundurkan diri dari Panwascam Cikoneng karena merasa malu.

“Tidak jauh seperti yang disampaikan Pak Herisman, saya malu. Dan atas dasar itulah saya mengundurkan diri,”Ujarnya singkat. (Heryadi)