WOW,,,!!!, PJ.Kades : Sisa Anggaran Mending Saya Pakai Buat Ngaliwet, Ngopi, Dan Kegiatan Desa

KAB.PURWAKARTA, jurnalisbicara.com – Saat ini, tengah ramai dijagat media tentang adanya pemberitaan terkait Penjabat Kepala Desa Parakanlima, Teti Komala yang diduga mengalihkan peruntukan Anggaran Banprov dari rencana awal ke rencana yang baru tanpa menempuh mekanisme yang semestinya, Rabu (30/08/2023)

Pemberitaan terkait hal itu sempat viral dan menjadi perbincangan dikalangan insan Pers di Kabupaten Purwakarta dan memicu keingintahuian lebih jauh tentang perkara tersebut.

PJ Kades Parakanlima, Teti Komala, membantah pemberitaan tersebut, ia mengaku telah melakukan hal yang seharusnya sesuai peraturan yang ada.

“Ijin melalui surat menyurat kepada Dinas Kesehatan terkait bangunan Puskesmas Pembantu (PUSTU) sudah dikirimkan, namun memang belum selesai dikerjakan oleh pihak Dinkes, tetapi saya yakin itu dapat teratasi,” ujarnya.

Tak hanya itu, pengakuan Teti terkait adanya awak media yang pada saat itu datang guna mengkonfirmasi dirinya, ia akui ada insiden pelemparan botol air mineral juga kepada awak media yang diduga telah terprovokasi oleh Teti, yang menurutnya dilakukan oleh masyarakat yang ada di kantornya, sehingga hal tersebut manjadi perbincangan keras di seluruh insan Jurnalis yang ada di Kabupaten Purwakarta.

Diketahui, Dwijoko Waluyo beserta rekan lainya yang saat itu datang sebagai jurnalis untuk memenuhi undangan Teti guna mengkonfirmasi terkait dugaan adanya mekanisme yang tidak ditempuh dengan semestinya, merasa telah menerima tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh orang tak dikenal yang diduga telah terprovokasi, Dwijoko akan membicarakan terlebih dahulu kepada Kuasa hukumnya, dan berencana untuk membuka laporan kepada pihak Kepolisian atas apa yang telah dialaminya.

Padahal sudah jelas, kehadirannya pada saat itu diatur oleh Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.

Baca Juga :  Dorong Gerakan Gemar Makan Ikan Dinas Pangan & Petranian Kota Cimahi Gelar Lomba Masak Olahan Serba Ikan

Tak hanya hal itu saja, bahkan Teti ketika dicoba kembali dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp yang direkam oleh salah seorang rekan jurnalisnya mengatakan hal yang kurang pas yang dikatakan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan mengatakan bahwa sisa anggaran yang telah diserap mending ia pergunakan untuk makan liwet, ngopi serta dipergunakan pula untuk kegiatan acara Pemdes.

Dan dalam rekaman Telfon whatsapp tersebut, PJ Kades Parakanlima Teti Komala berusaha untuk mengintimidasi Dwijoko dan rekanya dengan menyebutkan akan berikan sesuatu namun sedikit dan tidak banyak.

Artinya sudah jelas, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan Arogan dan tidak terpuji Yang telah dilakuakn oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Purwakarta Jawabarat.

Berita ini ditayangkan setelah dirangkum dari seluruh keterangan yang diperoleh dari beberapa Narasumber, sehingga pemberitaan ini akan dilanjutkan kembali setelah mendapatkan keterangan-keterangan Narasumber lainya.

Dan atas tayangan pemberitaan ini, Bupati Purwakarta sebagai Pimpinan di Pemerintahan Daerah harus segera menyikapi hal ini dengan reaksi, agar keterbukaan menjadi penyelamat Aliran Dana yang berasal Dari Rakyat, Oleh Rakyat, Untuk Rakyat dan Negara tidak dirugikan. (DWI)