Ungkap Kasus Korupsi Dinkes Kab.Sukabumi, Kasi Pidsus Kejari Akan Dimutasi, Berbagai Dukungan Mengalir Dari Elemen Masyarakat

KAB.SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu, dikabarkan dimutasi usai membongkar kasus Mega Korupsi Surat Perintah Kerja (SPK) Fiktif Dinas Kesehatan tahun 2016 yang merugikan keuangan negara hingga Rp.37 milyar.

Dimana dalam kasus tersebut, pihak Kejari sudah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dan sudah menjadi tahanan Kejari untuk 20 (dua puluh) hari kedepan.

Mendapat informasi kepindahan Kasi Pidsus Kejari Cibadak, Ketua DPC Baladhika Adhyaksa Nusantara Sukabumi, Ade Zaelani SH bersama anggotanya memasang spanduk ucapan terima kasih kepada Ratno Timur di pagar Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, tepatnya di ruas Jalan Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak pada Selasa (14/02/2023).

Dalam spanduk tersebut tertulis, “Kami keluarga besar Baladhika Adhyaksa Nusantara.’ Selamat bertugas ‘Jaksa Ratno’ kami ucapakan terima kasih atas dedikasi dan ketegasannya dalam mengungkapkan dugaan korupsi SPK fiktif bank BJB di Kabupaten Sukabumi, ” 

“Bander ini, sengaja kami pasang untuk memberi dukungan moral. Saya melihat hanya sebagai prestasi, apalagi, institusi kejaksaan yang sudah mampu mengungkap kasus besar di tahun 2023 ini, dibawah kepemimpinan Pak Siju yang sangat akuntable dan cepat dalam merespon aduan dari masyarakat. Apalagi, khususnya dalam perkara Tindak Pidana Korupsi,” kata Ade, Selasa (14/02/2023).

LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara yang merupakan LSM Pelapdu Kasus SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi yang menelan kerugian mencapai sekitar Rp.37 Miliyar tersebut, patut diacungi jempol, karena, di zaman Ranto menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, ia bisa mengungkap kasus yang besar yang ditahun-tahun sebelumnya sempat menjadi polemik dan susah untuk diungkap.

“Namun, karena pengalaman yang mumpuni dari beliau, akhirnya beliau mampu mengungkap kasus tersebut dengan cara tegas sampai kemarin ada penetapan 3 tersangka,” tandasnya.

Baca Juga :  Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolres Banjar Yang Baru

Ditambahkan, setelah Ratno meninggalkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, pindah ke tempat baru, diharapkan ia bisa selalu menegakan keadilan dimanapun dan bisa bekerja sesuai dengan tufoksinya. Bukan hanya itu, keberhasilan pengungkapan SPK fiktif ini, bisa didengar Jaksa Agung dan bisa mempromosikan Ratno ketingkat yang lebih tinggi.

“Hari ini sedang menjabat sebagai kasi Pidsus saja, sudah menuai prestasi. Apalagi, kedepannya ketika dingkat lagi ke struktur yang lebih tinggi, pasti menuai prestasi yang gemilang. Kami berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kedepannya, akan terus berkolaborasi dan bermitra dengan LSM Baladhika Adhyaksa dan masyarakat di Kabupaten Sukabumi, dalam membuat eksistensi dalam mencegah tindak pidana korupsi,” bebernya.

Sementara itu, saat awak media hendak minta statemen terkait pemasangan bander dan informasi rencana pemindahan tugas ke daerah luar Sukabumi, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu, enggan memberikan komentar apapun.

“Nggak, kang. Maaf gak bisa ngasih statemen buat berita,” singkat Ranto. (Sopandi)