Tindakan Intimidasi dan Menghalang-Halangi Kerja Wartawan Kembali Terjadi di Kabupaten Jeneponto

KAB.JENEPONTO, jurnalisbicara.com – Tindakan intimidasi kbali dialami oleh insan pers, kali ini terjadi kepada Pimpinan Redaksi Alifmedia Nasional, lebih parahnya lagi, yang melakukannya adalah Oknum Sopir Bupati Jeneponto, Rabu (20/12/2023) pagi.

Kejadian tersebut bermula saat Pimpinan Media Online Alifmedia sekaligus Ketua DPC Serikat Pers Reformasi Nasional (Sepernas), Abdul Rahman sedang melakukan peliputan di kantor Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto, terlait penyaluran dana hibah senilai Rp.10 juta yang bersumber Dana Alokasi Umum (DAU) bagi 50 Kepala Keluarga korban kebakaran, namun mendapat intimidasi dari oknum sopir pribadi bupati.

“Saat saya mengambil gambar serta video kegiatan Dinsos melalui handphone, oknum sopir bupati langsung merampas handphone yang sedang digunakan tanpa alasan yang jelas,” ungkap Abdul Rahman.

Diakuinya, ketika ia mendapatkan kembali handphone miliknya yang sempat dirampas, ternyata sudah  dalam keadaan rusak.

Atas kejadian itu, Abdul Rahman langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Jeneponto guna diproses sesuai hukum yang berlaku, sesuai amanat Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999 yang menyatakan, barang siapa yang menghalangi tugas jurnalistik maka denda Rp.500 juta dan kurungan selama 1 tahun.

Berselang beberapa jam, terlapor oknum sopir bupati bernama Zubair Bachtiar pun mendapat panggilan dari Mapolres Jeneponto dan dipertemukan dengan pelapor.

Hasil pertemuan tersebut, akhirnya pihak pelapor atas nama Abdul Rahman mengambil jalur damai dan dibuatkan surat penyataan dan dibubuhi tanda tangan kedua belah pihak serta saksi.

Sopir bupati atas nama Zubair Bachtiar menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh wartawan terkhusus yang bertugas di wilayah Jeneponto atas ke khilafannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. (iskandar lewa Lc.)

Baca Juga :  Hanapi Sewang Kembali Pimpin Komisi II DPRD