Tindak Kekerasan Terhadap Wartawan Kembali Terjadi,Kali Ini di Majalengka

PURWAKARTA, jurnalisbicara.com – Setelah kejadian penembakan wartawan di Simalungun Sumatera Utara dan pembacokan di Gorontalo oleh OTK, tindak kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi, kali ini menimpa Sulaeman (Pewarta Media Tabloid cetak dan online Fokus Berita Indonesia dan Warta Jabar) di Najalengka Jawa Barat, yang mengalami intimidasi dan penganiayaan.

Kasus tersebut terjadi di Kantor Desa Mekarwangi, Kecamatan Lemah Sugih Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, saat Wartawan tersebut akan melakukan Klarifikasi untuk melengkapi pemberitaan, namun yang terjadi malah di intimidasi oleh beberapa Oknum Ormas, bahkan hingga terjadi pemukulan, akibatnya yang bersangkutan mengalami luka di bagian wajah.

Selain mendapat tindakan kekerasan, Sulaeman juga dimaki dengan serangkaian kata – kata kasar yang tak sepatutnya diucapkan oleh orang beradab.

Menanggapi kejadian tersebut, N.Mujianto selaku Pimpinan Media Tabloid FBI Cetak dan online mengaku baru mengetahui kejadian tersebut setelah korban atas nama Suleman menyampaikannya melalui sambungan telepon selular bahwa dirinya dipersekusi, intimidasi, dan dianiaya hingga mendapat pemukulan oleh orang tak dikenal berseragam salah satu ormas, saat dirinya ingin melakukan konfirmasi sambil silaturahmi ke desa tersebut,.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban kemudian mendatangi Polres Majalengka untuk melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke pihak penegak hukum dan kini sudah dalam penanganan pihak Kepolisian Polres Majalengka.

Dikatakan, dari informasi yang diperolehnya, korban kini sedang menjalani visum, “Kami juga menghormati proses hukum dan biarkan para penegak hukum bekerja sesuai hukum yang berlaku terkait Undang – Undang Pers NO.40 Tahun 1999 tentang tugas pokok Pers,” Jelas Mujianto, Senin (28/06/2021)

Dia meminta kepada Jajaran Polres Majalengka untuk sigap dan menindaklanjuti kejadian ini, sekaligus menindak oknum ormas dan aktor intelektual yang mengundang oknum ormas tersebut, “Bila mengacu kepada Undang – Undang Pers No 40 Tahun 1999, tindakan oknum ormas tersebut sebagai upaya menghalang – halangi tugas Wartawan dalam melaksanakan kejurnalistikan sesuai Tugas Pokok dan Fungsi Pers, tambah Mujianto.

Baca Juga :  Kejari Ciamis Musnahkan Berbagai Barang Bukti Perkara Yang Sudah Inkrahct

Video kejadian tersebut kini sedang Viral di berbagai Group WhatsApp Insan Pers di Nusantara, dan sangat mengecam atas tindakan oknum ormas tersebut, dan meminta Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Majalengka agar segera menindaklanjutinya, agar kejadian serupa tidak terulang kembali yang mencederai kebebasan pers dan  hati Insan Pers di Indonesia. ( Dwi )