Terkait Protes Warga Badak Putih Ke Pengembang Perumahan PT Pesona Parida Regency, DLH Minta Pengusaha Kooperatif

KAB.SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Aksi protes warga Badak Putih RW 10,warga Kuta Mekar RW 09 Kelurahan Palabuhanratu dan warga Gunung Sumping RW 15 desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi,Rabu 12/1/22 lalu.

Merupakan tindak lanjut atas belum di laksanakan nya 5 poin kesepakatan yang mereka buat dan disetujui bersama bermeterai cukup pada akhir Desember 2021.

Beberapa poin kesepakatan tersebut antara lain, pihak pengembang PT.Pesona Parida Regency (PT.PPR) bersedia memperbaiki saluran air di wilayah 3 RW yang berdampak banjir, yakni, akan membantu menghubungkan akses jalan warga dari depan Pengadilan sampai ke kampung Gunung Sumping.

Bersedia memperbaiki rumah warga yang rusak akibat dampak banjir, selanjutnya akan memberikan ganti rugi bagi warga yang rumahnya terkena dampak dari kegiatan Cut and File dan memprioritaskan tenaga kerja dari warga sekitar.

Namun berdasarkan penuturan warga terdampak,kesepakatan tersebut sampai saat ini belum ada konkritnya.Hal ini sebagai mana diutarakan M.Lutfi selaku juru bicara warga.

Menanggapi keluhan warga,Camat Palabuhanratu, H.Ali Iskandar beserta unsur terkait turun langsung meninjau permukiman warga yang terdampak banjir akibat dari kegiatan Cut and File Perusahaan Pengembang Perumahan.

“Kami bersama dan pihak pengembang, menyaksikan bersama ada keluhan warga, sekaligus menyaksikan apa saja yang sudah dilakukan oleh pengembang,” ungkapnya.

Pihaknya meminta segera ditindaklanjuti pengembang.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kabupaten Sukabumi, melalui Kabid Tata Lingkungan, Suhebot Ginting, menyebutkan, terkait penanganan pengaduan oleh masyarakat yang terdampak banjir,karena dugaan dari pembangunan perumahan yang berlokasi di kampung Gunung Sumping RW 15 desa Citepus.

“Sebenarnya sudah diterima dan ditangani oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan Palabuhanratu. Sudah ada kesepakatan antara warga dengan pihak pengembang.
Langkah yang sudah dilakukan oleh DLH,pada tanggal 11 Januari 2022 turun ke bawah lapangan untuk melakukan survey dan verifikasi lapangan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkab.Bartim Tepati Janji, Jembatan Di Desa Karang Langit Diperbaiki

Arahan DLH, jika masih ada hal-hal yang masih belum sepakat antara warga dan pengembang, maka DLH minta kepada pihak pengembang agar menyelesaikan dan mengkondusifkannya di lapangan,tegasnya.

Terpisah, Elin Sri Mulyani perwakilan dari PT PPR, akan segera menanggulangi dampak terhadap permukiman warga. Antara lain dengan membangun dua embung (kolam resapan) , meninggikan pagar yang ke permukiman warga dan mengalihkan saluran air ke tempat lain yang lebih aman,ungkapnya dengan singkat. (Sopandi)