Sekolah Dasar Negeri di Kota Banjar Patroman Tidak Hiraukan Larangan Penjualan Lembar Kerja Siswa

KOTA BANJAR, jurnalisbicara.com – Lembar Kerja Siswa (LKS) marak diperjual belikan dilingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Banjar Patroman, oramgtua murid harus membeli, karena banyak tugas yang diberikan guru – guru disekolah melalui lembar kerja siswa.

Memang pihak sekolah tidak menjual LKS secara langsung kepada orangtua murid, namun mereka mengarahkannya untuk membeli ditempat – tempat uang sudah ditunjuk oleh pihak sekolah, seperti di warung , toko buku dan lain lain.

Hal ini dilakukan seolah menjadi sebuah pembenaran, padahal sudah ada aturan yang melarang penjualan LKS seperti yang diatur dalam pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) no 17 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan yang menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, LKS dan bahan ajar dan pelengkap bahan ajar.

Ade Ahmadi Yani, Kepala SDN 2 Hegarsari,  membenarkan adanya penjualan LKS dan menurutnya ini sudah diketahui oleh pihak Disdik.

“Sebelumnya pihak penyedia atau pihak pengusaha buku telah bertemu dengan pihak Disdik Kota Banjar, kami pihak sekolah hanya dititipkan dan harus bertanggung jawab bila ada yang hilang, kami juga harus mengganti atau membayar,” imbuhnya.

Sejatinya sekolah hanyalah tempat untuk menimba ilmu bukan tempat jual beli atau berdagang.

Dengan pemberitaan ini diharapkan Dinas Pendidikan Kota Banjar dan aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran terkait permasalahan ini, dan apabila terbukti adanya indikasi pelanggaran aturan yang berlaku maka harus segera ditindak tegas. (Dani )

Baca Juga :  Bupati Garut Lantik 196 PPPK Guru Formasi 2021 di Lingkungan Pemkab Garut