Ratusan Guru Gelar Aksi Demo, Ini Tuntutannya Kepada Pemkab Bartim…

BARITO TIMUR, jurnalisbicara.com – Ratusan guru yang tergabung dalam Forum Sertifikasi Guru Barito Timur melakukan aksi damai dihalaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang bertujuan meminta hak guru sertifikasi atas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Rabu (14/12/2022).

Ada beberapa hal yang menjadi tuntutan guru-guru yang termasuk dalam Forum Sertifikasi Guru Kabupaten Barito Timur adalah sebagai berikut,

1. Meminta Pemda Kabupaten Barito Timur meninjau dan mencermati
Kembali Perbub No. 53 Tahun 2022 pasal 13,

2. Menelaah kembali miskonsepsi landasan surat edaran Sekretaris daerah Kabupaten Barito Timur No. 800/282/ORG.

3. Mengembalikan hak guru sertifikasi Kabupaten Barito Timur atas TPP

Tuntutan tersebut berdasarkan Perbub Barito Timur No. 53 Tahun 2022 pasal 4 ayat (1) dan (2) serta pasal 5, 7,8 dan 9 tentang kriteria penerima TPP daerah. Kemudian
Permendikbudristek No. 4 Tahun 2022 pasal 10,11, dan 12 yang mengatur tentang Tamsil yang berupa Nonsertifikasi dan bukan TPP dan SE Dirjen GTK No. 6909/B/GT.10.10/2022 tentang Penegasan bahwa guru berhak atas TPG dan TPP dikarenakan Tamsil yang dimaksudkan pada Permendikbudristek adalah Tunjangan Nonsertifikasi bukan TPP
Daerah sehingga seharusnya menjadi acuan Pemerintah Daerah memberikan TPP kepada guru telah mendapatkan Tunjangan
Sertifikasi Guru (TPG).

Adapun yang tertuang dalam surat tuntutan disampaikan oleh koordinator aksi damai, Nahum Ransom Sianturi, S.Pd.K dan 13 guru yang mendampingi dalam orasi dan dilanjutkan diruang rapat kantor DPRD untuk meminta dukungan dalam menyampaikan aspirasi.

Orasi yang disampaikan tersebut tertulis dan juga diucapkan yakni, 4. Jangan samakan kami dengan;
a) PNS yang tidak punya pekerjaan sebab kami masih aktif bekerja.
b) PNS Daerah yang cuti diluar tanggungan negara sebab kami tidak sedang cuti.
d) PNS Daerah yang sedang menjalani tugas belajar sebab kami tidak sedang menjalani Ikatan Kedinasan.
e) PNS Daerah yang sedang dititpkan dari daerah lain, sebab kami Pegawai yang diangkat oleh Pemkab dan ditugaskan dalam lingkup pemerintahan Kabupaten Barito Timur.
e) Kami bukan pensinan PNS.

Baca Juga :  Pj.Bupati Pimpin Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke 24 Kab.Buol

6. Kami Forum Sertifikasi Guru Kabupaten Barito Timur meminta Pemerintah Daerah untuk berlaku adil dalam memberikan TPP sebab kami selaku guru yang mengajar pada lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Timur mempunyai hak yang sama dengan pegawai daerah lainnya dalam mendapatkan TPP.

6. Kami forum Sertifikasi Guru juga mengharapkan nominal TPP yang layak dari daerah berdasarkan asas keadilan dan pemerataan sebagai sesama Pegawi Daerah Kabupaten Barito Timur.

“Pada kesempatan ini izinkan kami untuk menyampaikan beberapa aspirasi kami dan keinginan kami berkaitan dengan Perbup nomor 53 Tahun 2022 tentang tambahan penghasilan pegawai bagi ASN di lingkungan kabupaten Barito Timur,” ucap salah satu koordinator aksi.

Lebih lanjut dikatakan bahwa terbitnya Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2022 tentang tambahan penghasilan pegawai negeri sipil atau ASN di lingkungan kabupaten Barito Timur Kami sambut dengan perasaan yang bahagia, terima kasih kepada pemerintah kabupaten Barito Timur Karena pada Perbup tersebut sudah memasukkan tambahan penghasilan bagi guru yang belum bersertifikat pendidik. Tetapi pada Peraturan Bupati tersebut juga mencantumkan bahwa guru yang sudah bersertifikat pendidik tidak mendapatkan
tambahan penghasilan bagi guru yang sudah mendapat tunjangan sertifikasi.

Menurutnya hal tersebut menimbulkan keresahan dan pertanyaan bagi rekan-rekan guru yang sudah menerima tunjangan profesi sehingga rekan-rekan guru ingin mengetahui dasar hukum dan peraturan.

“Pengecualian bagi guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi sehingga tidak diberikan tambahan penghasilan pegawai di lingkungan kabupaten Barito Timur.

Menurut peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2009 Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor Ayat 1 Pasal 4 Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas
profesionalitasnya, tuturnya.

Baca Juga :  BPBD Barito Timur Terus Pantau Penerapan Prokes Selama PTM Terbatas

Para pelaku aksi damai menilai dari latar belakang lahirnya peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2009 adalah berawal dari undang-undang guru dan dosen nomor 14 Tahun 2005. Kenyataan dan realita yang terjadi di saat itu banyak guru yang pada waktu itu keadaannya sangat memprihatinkan, banyak guru yang memiliki gaji yang sangat kecil dibanding pegawai negeri yang lain sehingga menyebabkan banyak guru mencari pekerjaan di luar seperti menjadi tukang ojek, berjualan di pasar, menjadi tukang parkir sehingga mengakibatkan profesi guru dianggap sebuah profesi yang rendah dan tidak dihormati.

“Keadaan ini sangat memprihatinkan, bagaimana guru dapat profesional jika untuk urusan perut saja guru masih belum mampu mencukupinya. Sebuah lagu berjudul Oemar Bakri populer untuk mencerminkan citra
guru saat itu,” terangnya saat menyampaikan orasi.

Terbitnya Perbup 53 Tahun 2022 kami sambut dengan perasaan bahagia dan sedih, bahagia karena rekan rekan guru yang belum bersertifikat pendidik akan mendapatkan tambahan penghasilan. Sedih karena rekan rekan guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi tidak mendapatkan tambahan penghasilan. Hal ini menjadi pertanyaan bagi guru, kenapa hanya profesi guru yang tidak mendapat tambahan penghasilan? Padahal ASN lain di lingkungan kabupaten Barito Timur mendapatkan tambahan penghasilan bahkan meningkat secara signifikan pada kelas tertentu, lanjut koordinator aksi menyuarakan dihadapan anggota DPRD.

“Menjadi pertanyaan kenapa dan apa dasarnya sehingga guru yang mendapatkan tunjangan tidak berhak mendapatkan tambahan penghasilan seperti ASN dan Profesi yang lain. Padahal seperti yang kita ketahui bahwa dengan Tidak adanya kenaikan gaji dalam beberapa tahun ini, kenaikan harga BBM, Pajak dan kenaikan harga bahan pokok pendapatan kami juga semakin berkurang. Berdasar dari ini maka pemerintah pusat telah mengingatkan
pemerintah daerah bahwa pemerintah daerah dapat meningkatkan pendapatan ASN #melalui TPP sehingga meringankan beban pemerintah pusat jika setiap tahun menaikan gaji ASN,” ungkap koordinator aksi.

Baca Juga :  Warga Pematang Buluran Serahkan Sanpira Ke Kapolres OKI, Melalui Polsek Sp.Padang

Diketahui dari hasil pantauan awak media dilapangan bahwa aksi damai yang melibatkan para guru se – Barito Timur dalam pengamanan ketat pihak polres Bartim, Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Aksi tersebut juga dilanjutkan menuju kantor Bupati yang ditanggapi langsung oleh Sekretaris daerah didampingi jajaran. (TRI/JUBIR)