Puluhan Massa Jakor dan LIPPB Desak Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Mengundurkan Diri

OGAN ILIR – JURNALISBICARA – Sejumlah massa gabungan dari DPD Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Ogan Ilir dan Lembaga Independen Pemuda Peduli Bangsa (LIPPB) menggelar aksi unjuk rasa di dua titik berbeda yaitu depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir dan depan Kantor Kejaksaan Negeri, Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (15/2/2023).

Mereka menuntut Komisioner Bawaslu Ogan Ilir mengundurkan diri usai 3 orang tenaga honorer ditetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

“Kami meminta kawan-kawan dari Komisioner Bawaslu mengundurkan diri secara legowo, walaupun sebentar lagi masa jabatan mereka berakhir,” kata Fadriyanto Ketua Jaringan Anti Korupsi kepada wartawan di kantor Bawaslu Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Penggiat anti rasuah ini menilai, kasus yang menyeret Bawaslu Ogan Ilir menjadi memontum kegagalan kepemimpinan Komisioner Bawaslu Ogan Ilir.

“Dengan adanya kasus korupsi dana hibah ini, menjadi bentuk ketidakmampuan Bawaslu menyelenggarakan pemilu yang bersih,” tegas dia.

Sebagai informasi, 3 mantan staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan, mengatakan ketiga tersangka yakni, Aceng Sudrajad (Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2019-2020), Herman Fikri (Koordinator Skretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2022-2021) dan Romi (PPNPN/ Staf Operator Bidang Keuangan Bawaslu Ogan Ilir).

“Ketiga tersangka ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah APBD OI tahun 2019-2020. Modus ketiga tersangka membuat laporan palsu dalam penggunaan dana hibah,” kata Mohd Radyan, Kamis (3/11/2022) lalu.

Sedang di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir, Jaringan Anti korupsi Ogan Ilir (Jakor) menyatakan bahwa Jakor siap mendukung kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir dalam penanganan Dugaan KKN Dana Hibah Bawaslu Kabupaten Ogan ilir dan menuntut oknum yang terlibat kasus dana hibah Bawaslu di usut tuntas sampai ke akar-akarnya serta di hukum dengan seberat-beratnya.

Baca Juga :  Pantau Arus Balik di Limbangan, Ridwan Kamil: Puncaknya Hari Ini dan Besok

“Kami siap mendukung Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir dalam penanganan Dugaan KKN dana Hibah Bawaslu kabupaten Ogan ilir, kami juga meminta kejaksaan negeri OI untuk mengusut tuntas pekara ini sampai ke akar-akarnya,serta menghukum oknum yang terlibat dengan hukuman yang seberat-beratnya,” kata Fadrianto TH, kordinator Aksi.

Sementara itu Kejari Kabupaten Ogan Ilir yang saat itu di wakili oleh Kasi Intel Ario Gopar, mengatakan bahwa pada saat proses kasus dugaan korupsi di Bawaslu kabupaten Ogan ilir sudah memasuki tahap dua.

“Hari Senin kemarin kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu kabupaten Ogan Ilir Sudah memasuki tahap dua P21, yang mana berkas sudah lengkap artinya sudah memenuhi syarat formil maupun materil, yang mana segala barang bukti bersama dengan tersangka akan di limpahkan ke penuntut umum oleh pihak penyidik segala barang bukti tersebutlah yang akan membuktikan bahwa mereka bertiga itu bersalah,” kata dia.

Lanjut Ario, hari Jum’at ini berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan dan Kejaksaan Tinggi Sumsel di Kota Palembang, yang akan di sidang ada tiga orang yang mana nantinya status mereka akan berubah dari tersangka menjadi terdakwa.

“Saat ini sudah melakukan penyitaan kepada tersangka,yang berinisial R dan HF, Berupa uang sebesar Rp 650 juta dan juga Aset tanah di sebelah rumah R, yang luasnya sekitar 255 meter tertera di sertifikat tanah tersebut di beli pada tahun 2021, penyitaan itu adalah untuk memperkuat pembuktian di persidangan nanti dan juga untuk mengurangi kerugian ke uangan Negara yang terhitung sebesar Rp.7,4 meliyar,” kata dia.

Berdasarkan instruksi dari pimpinan kepada Kajari kabupaten Ogan Ilir, Kedepan jangan sampai kasus dugaan korupsi hanya di lakukan penahan terhadap tersangka tetapi kerugian uang negara juga harus di kembalikan.
“Dari hasil persidangan itulah kita akan mengetahui siapa saja yang menurut ketiga tersangka tersebut yang ikut terlibat,baru kita akan kembangkan lagi penyidikan lebih lanjut,” pungkas Ario. (Rosita).