Polsek Tanjung Raja Press Rillis Kasus Pembunuhan

OGAN ILIR – JURNALIS BICARA – Polsek Tanjung Raja Gelar pres Rillis kasus pembunuhan yang dilakukan oleh kakak beradik terhadap korban Sukarni alias Etet, bertempat dihalaman Mapolsek Tanjung Raja, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Halim Kusuma, Senin (28/3/2022).

Menurut Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kusuma, kejadian bermula tiga hari sebelum kejadian FD mengejar keponakan korban dan mengancam akan mengorok keponakan korban tersebut, selanjutnya korban mendatangi Pelaku FD yang sedang berada dipondokan di Desa Tanjung Raja Selatan , Kec. Tanjung Raja Kab. Ogan Ilir.

Menurut kronologi, korban menemui pelaku FD dan menampar kepala FD sambil membawa 1 (Satu) Buah Balok Kayu sepanjang 1 meter.

“Setelah ditampar FD langsung pulang kerumah mengambil 1 (Satu) buah senjata tajam jenis pisau dengan panjang lebih kurang 15 cm.  Lalu pelaku (FD ) datang kembali menemui korban sambil membawa senjata tajam jenis Pisau dan korban memegang 1 (Satu) buah balok kayu sepanjang 1 meter,” ungkap Kapolsek.

Lanjutnya Ketika pelaku FD hendak berkelahi dengan korban, datang pelaku HR Kakak FD melerai perkelahian, Ketika korban hendak pulang berjalan kaki sambil membawa 1 (Satu) Buah Balok Kayu di dekat mushola pelaku FD mengejar korban lalu di lerai kembali oleh HR lalu korban melanjutkan berjalan kaki sampai di pinggir jalan lintas timur. Desa Tanjung Raja Selatan, kec. Tanjung Raja, kab. Ogan Ilir.

“Lalu pelaku FD kembali mengejar kembali korban dan di coba lerai oleh pelaku HR Namun pelaku FD tetap menganiaya korban dengan senjata tajam jenis pisau yang sudah di ambil dari rumahnnya. lalu setelah itu pelaku HR merebut kayu dari tangan korban dan merebut 1 (Satu) Buah Pisau di pinggang korban dan ikut menganiaya korban dengan 1 (Satu) buah balok sepanjang 1 meter sehingga korban meninggal dunia” Jelas AKP Halim Kusuma.

Baca Juga :  Tindak Kekerasan Terhadap Wartawan Kembali Terjadi,Kali Ini di Majalengka

Tersangka dua kakak beradik Beserta barang bukti sudah berhasil kita amankan di polsek Tanjung Raja ” Tersangka melanggar pasal 338 Jo 55 , 56 KUHPIdana atau 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, dengan ancaman kurungan diatas lima tahun,” pungkasnya. (ROSITA/Wartawan)