Polrestabes Semarang Berhasil Tangkap Kurir Sabu di Tanah Mas

SEMARANG, – Aparat kepolisan Satuan Narkoba Polrestabes Semarang meringkus dua orang kurir sabu di tempat berbeda, dengan barang bukti sabu kurang lebih 307 gram. Polisi masih mengejar sang bandar, pemilik barang terlarang itu.

Kepada awak media saat jumpa pers, Semarang, Kamis (11/02/2021), Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan, S.I.K., mengatakan satu orang kurir sabu ditangkap di depan sebuah sekolah di kawasan Tanah Mas, dan pelaku berinisial H warga Trimulyo, Genuk, Kota Semarang. Pelaku itu merupakan kurir dari pengedar berinisial J, dan mempunyai tugas untuk mengambil dan membagi sabu dalam paket-paket kecil.

Lanjut Donny, tersangka H ini mendapatkan imbalan Rp1 juta dalam setiap aksinya dan telah dilakukan sebanyak tiga kali dalam tiga bulan terakhir. Sedangkan satu kurir lain berinisial R warga Karanggede Boyolali, ditangkap di Jalan Pengapon Rejomulyo.

READ ALSO

Menurut Donny, pelaku R ini mendapat imbalan sebesar Rp800 ribu untuk mengambil paket sabu.

“Bahwa yang bersangkutan ditugaskan oleh bosnya yang saat ini masih DPO, untuk mendistribusikan sabu. Kemudian kita geledah ke rumah pelaku, dan ditemukan dua paket sabu 100 gram masing-masing yang tersimpan dalam sepatu. Ditemukan juga barang bukti lain yaitu satu buah bong, satu gunting dan dua buah pipet. Perannya sebagai kurir yang bertugas mengambil paket satu dan membaginya dalam paket kecil,” terangnya.

Donny lebih lanjut menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua orang pengedar yang memerintahkan kedua kurir untuk mengambil paket sabu.

“Untuk saat ini, kedua tersangka kurir kita jerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (er/djoko).***

Baca Juga :  Polisi Selamatkan Terduga Pelaku Asusila Bocah SD di Simpenan Sukabumi