Perusahaan Terancam Bangkrut Konsumen Tak Kunjung Dapatkan Sertifikat Hak Milik

Kavling Jauharah Al-Mustaqbal Jawab Tidak Ada Perjanjian Estimasi Waktu

KAB.PURWAKARTA, jurnalisbicara.com – Beberapa waktu yang lalu sempat beredar kabar tentang adanya dugaan kebangkrutan Kavling Jauharah Al-Mustaqbal, sehingga disinyalir seluruh Konsumen yang telah membeli produknya terancam alami kerugian besar.

Perusahaan yang bergerak didalam Investasi ini mengatasnamakan sistem syari’ah didalam memasarkan produknya, dan sudah berjalan lebih dari satu tahun mereka membuka usaha tersebut, Kavling domba adalah sebutan lainya, yang beralamat di Desa Pasawahan Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta. Rabu (31/05/2023)

Dalam satu tahun, kavling Domba telah berhasil meraih simpatik dan apresiasi dari masyarakat sekitar, pasalnya perusahaan tersebut dapat memberdayakan warga lingkungan (Karang taruna) untuk bekerja.

Namun dalam dua pekan terakhir baru-baru ini, Kavling Jauharah Al-Mustaqbal mengalami penurunan yang drastis dalam marketing, bahkan ketidak stabilan dalam pengelolaan keuangan Perusahaan, hal tersebut disebabkan oleh banyaknya pegawai inti dari perusahaan yang diduga alami permasalahan didalam pengelolaan keuangan itu.

Menurut informasi yang dirangkum, Kavling Jauharah Al-Mustaqbal saat ini alami kolaps, keuangan yang tidak teratur, serta banyaknya kandang-kandang Kambing yang terlihat kosong tak berisi. Sehingga diduga keras kebangkrutan akan terjadi.

Tak hanya itu, beberapa kejanggalan lainya yang diduga sengaja dilakukan oleh perusahaan terhadap konsumen adalah proses kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berlarut-larut, yang hingga kini tak kunjung selesai.

Ketika ditanya soal kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) konsumen, pihak perusahaan hanya katakan ” kami tidak ada perjanjian estimasi waktu penyelesaian “

Miris,,,!!!
Jika Konsumen Kavling Jauharah Al-Mustaqbal tidak pernah mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM), sama dengan menguasai yang sudah menjadi hak konsumen tanpa ada kepastian hukum atau kepemilikan.

Baca Juga :  Pj. Walikota Sukabumi Serahkan SK Remisi bagi 265 Warga Binaan Lapas Sukabumi, 3 Narapidana Langsung Bebas

Ketika dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, salah satu perwakilan perusahaan kavling Jauharah Al-Mustaqbal mengatakan dalam balasan chat Whatsapp bahwa keuangan perusahaan saat ini sedang mengalami kesulitan yang besar, bahkan ia akui pembayaran upah para pekerjanya belum terbayarkan Hinga kini.

Sebelum adanya pemberitaan ini naik ke meja redaksi, pihak Kavling Jauharah Al-Mustaqbal mempersilahkan berita ini dinaikan dan diedarkan, sehingga awak media berharap Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk segera mengambil tindakan guna lakukan pemeriksaan terhadap Kavling Jauharah Al-Mustaqbal, antara lain kelengkapan surat-surat perusahaanTanah, atau Perijinan, agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan lagi.

Dan bagi para konsumen perusahaan yang merasa tidak yakin atau bahkan telah dirugikan secara materi, agar segera membuatkan Pelaporan kepada Pihak Berwajib guna lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bersambung,,,
(Dwi)