Pembangunan Tambak Udang Vaname Desa Karangpapak Berpotensi Cemari Lingkungan, Diduga Serobot Sempadan Pantai

KAB.SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Pembangunan Tambak budidaya udang Vaname yang berlokasi di dusun Marinjung Hilir Desa Karangpapak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi dengan nama pemilik tambak Frans Kurnianto, diduga bermasalah dari perijinannya.

Karena belum terdaftar ijin dan mengantongi ijin UPL (Upaya Pengelolaan
Lingkungan), UKL (Upaya Pemantauan Lingkungan) Dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi.

Pembangunan kolam buat IPAL ( Instalansi Pembuangan Air Limbah) diduga berada di sempadan Pantai yang menurut UU no 51 tahun 1960 adalah tanah Negara.

Tim dari DLH Kabupaten Sukabumi meninjau langsung Ke lokasi Tambak Udang tersebut jumat (6/1/2023) .

Tim melihat sendiri apa aja yang telah di bangun di lokasi namun tidak bisa menemui pemilik Tambak karena tidak ada di tempat .
Eris salah satu petugas tim dari DLH Kabupaten Sukabumi saat dikonfirmasi, menjelaskan.

“Karena adanya laporan dari Masyarakat adanya Pembangunan Tambak Budidaya Udang Vaname yang berlokasi di dusun Marinjung Hilir Desa Karang Papak dengan pemilik Frans Kurnianto yang belum memenuhi syarat perizinannya dan setelah Kami cek di Sistem dan dokumen yang ada di kantor ternyata belum ada tercatat dan terdaftar di dinas Lingkungan Hidup Kab.sukabumi,” paparnya.

Akhirnya kami turun ke lapangan untuk mengecek langsung di lapangan,setelah di liat dan di cek memang ada beberapa kreteria yang belum di lengkapi dan diduga pembangunan buat kolam Ipal ada di sempadan Pantai karena jarak kolam ipal dengan pinggir laut cuma 5 meter saja.pungkas nya.

Perlu di ketahui sesuai dengan peraturan
Tanah di tepi pantai adalah tanah negara, Pasal 1 Ayat (1) huruf b Undang- yang berstatus dikuasai oleh negara undang No. 51/Prp/1960, “Tanah selain karena tanah itu belum ada alas haknya tanah negara yang dipunyai dengan sama sekali baik oleh perseorangan, suatu hak oleh perseorangan atau badan badan hukum maupun.

Baca Juga :  Perkuat Mulok, Wabup Sukabumi "Guru PJOK Harus Kompeten Di Cabor Pencak Silat"

Batas sempadan pantai adalah ruang sempadan pantai yang ditetapkan berdasarkan metode tertentu,dan sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Sayang waktu di lokasi awak media tidak bisa mengkonfirmasi langsung pemilik tambak Frans Kurnianto karena yang bersangkutan tidak ada di tempat,cuma ada penjaga dan pekerja pembangunan saja. (A.Taupik/Sop)