Pembangunan Gudang Buah Manggis di Kec Darangdan Diduga Tak Kantongi Ijin, Pemerintah Diam Saja….

KAB.PURWAKARTA, jurnalisbicara.com – Persetujuan Bangunan Gedung, atau disingkat PBG, adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.

PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.

Namun berbeda fakta dengan Proyek pembangunan gedung yang pengerjaannya sudah 25% dan berlokasi di jalan raya Nagrak Kecamatan Darangdan kabupaten Purwakarta, yang diduga kuat berdiri tanpa mengantongi perijinan, mirisnya, hingga saat ini proyek pembangunan gedung tersebut masih berjalan tanpa ada tindakan dari pihak-pihak terkait khususnya perijinan.

Sementara, untuk diketahui dalam aturan tata cara perijinan pembangunan gedung yang wajib dilakukan adalah,
– Memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal.
– Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
– Mendata keberadaan rencana bangunan gedung.

setelah dilaksanakan beberapa hal diatas, kemudian perkara PBG hanya dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan paling lambat 28 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya.

Sementara Proses yang dilakukan dalam 28 hari tersebut meliputi:
1. Pengajuan
2. Pemeriksaan Rencana Tekni
3. Perhitungan Retribusi
4. Penerbitan PBG

Sudah jelas, seperti yang awak media pantau saat ini, bangunan tersebut tidak menempuh aturan yang semestinya, yakni lakukan tahapan perijinan terkait PBG.

Ditemui ditempat yang sama, salah satu orang kepercayaan pembagunan gedung yang nantinya akan dijadikan sebagai gudang penampung buah Manggis menjelaskan kepada awak media.

Baca Juga :  1.400 Warga Desa Turatea Antri Untuk Di Vaksinasi

Sebut saja Hoer sapaan akrabnya, sebagai humas di perusahaan gudang buah manggis tersebut, Hoer menjelaskan bahwa perijinan IMB/PBG sedang di urus, sembari menegaskan bahwa dalam seminggu mendatang akan beres.

Sementara pihak lainya bernama Arif mengatakan soal perusahaan yang telah memberikan sejumlah uang kepada karangtaruna, bahkan telah dituangkan dalam hitam diatas putih sebesar Rp.11.000.000,00 yang diperuntukan untuk koordinasi Karangtaruna Desa serta Ormas seKecamatan Darangdan,

” Yang saya tahu, masalah perijinan sudah dikerjakan, malah perusahaan sudah berikan uang sebesar sebelas juta rupiah untuk koordinasi Karangtaruna Desa dan seluruh Ormas yang ada di Kecamatan Darangdan. ” Ucap Arif

Kegiatan Pembangunan Gedung yang nantinya akan dipergunakan sebagai gudang buah manggis tersebut mendapatkan kecaman dari salahsatu petinggi Ormas diwilayahnya, diketahui Hery sebagai Ketua Ormas Gibas Sektor Kecamatan Darangdan ikut angkat bicara dan meminta kepada dinas terkait agar bertindak tegas terhadap seluruh pembagunan Gedung-gedung di Kabupaten Purwakarta yang tidak mengantongi ijin atau ” BODONG “, alasanya tidak hanya merugikan negara saja, antara lain pasti akan merugikan para pekerja yang tidak dilindungi keamanan kerjanya, karena menurutnya, pembangunan Bodong pasti tak utamakan keselamatan para pekerja.

Hery melanjutkan, ia berani bertaruh bahwa di Kabupaten Purwakarta masih banyak pembagunan-pembangunan yang tidak menempuh mekanisme perijinan yang semestinya, dan Hery menyatakan kebingungannya, sebab terlihat para pejabat seolah tidak tahu menahu soal hal tersebut, sebenarnya ada apa. Kata Hery

” Saya harap, seluruh Pejabat yang ada di Kabupaten Purwakarta ingat akan sumpah jabatan yang pernah mereka ucapkan dulu, dan jalankan sesuai tupoksi dan jabatanya, jangan hanya mendengar dan mengetahui saja, namun harus disertai aksi dan tindakan. ” Pungkas Hery

Baca Juga :  Momen Bertukar Posisi Warnai Peringatan HPN ke 38 Kota Sukabumi

Hal-hal pelanggaran yang dilakukan dalam pembangunan gedung telah diatur dalam perundangan, seperti yang dijelaskan pada undangan-undang Cipta kerja Pasal 24 Nomor 34 Undang-undang Cipta Kerja yang memuat Pasal baru yakni pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG.

Setiap pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, pengkaji teknis, dan/atau pengguna bangunan gedung pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif, yang dapat berupa:

– peringatan tertulis
– pembatasan kegiatan pembangunan
– penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
– penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
– pembekuan persetujuan bangunan gedung;
– pencabutan persetujuan bangunan gedung;
– pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
– pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
perintah pembongkaran bangunan gedung.

Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung juga UU Cipta Kerja, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, atau hilangnya nyawa orang lain.

Atas naiknya pemberitaan ini ke meja redaksi, sampai saat ini pihak terkait tidak dapat menunjukan surat perijinan resmi terkait penbangunan Gedung yang nantinya diperuntukan untuk gudang buah manggis tersebut.

Serta berharap agar seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) Di kabupaten Purwakarta segera menindak tegas pembangunan gedung tersebut. (Dwi)