KAB.OKI, jurnalisbicara.com – Oknum penjaga Waterboom Dinesti Kayuagung diduga menghalang – halangi tugas Wartawan Online yang tergabung dalam IWO Indonesia yang hendak meliput peresmian Waterboom Dinesti yang berada di Jalan Sepucuk Kayuagung, tepatnya disamping Gedung Olahraga Kayuagung di Sepucuk Permai Kayuagung, Rabu (20/12/2023).
Padahal, kata awak media tersebut dirinya sudah menunggu sejak pagi untuk melaksanakan tugas peliputan dilokasi wisata tersebut.
“Saya sudah standby di lokasi didepan Waterboom Dinesti Kayuagung sejak pagi, tapi saat mau masuk malah dicegat dan dilarang masuk oleh oknum Satpam yang berpostur agak gemuk, menurut dia, kalau mau masuk harus ada undangan, jika tidak ada, ya.. tidak boleh masuk,” ujarnya menceritakan hal yang dialaminya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Wartawan Media Online Jurnalisbicara.com yang bertugas di Kabupaten OKI.
“Kata Satpam tersebut sudah ada 3 (tiga) orang Wartawan yang masuk, tidak boleh lebih, namun ternyata tidak hanya tiga orang wartawan yang ada didalam, tapi puluhan wartawan baik media cetak, online maupun wartawan elektronik lainnya,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten OKI, Aliaman SH mengaku geram dengan oknum Satpam yang sepertinya dengan sengaja tidak memperbolehkan wartawan yang tergabung di IWO Indonesia untuk meliput atau masuk ke lokasi peresmian tersebut.
“Ini preseden buruk dan ini tidak boleh dibiarkan, apalagi wartawan harus ada undangan baru boleh masuk, saya yakin itu akal-akalan oknum Satpam Waterboom Dinesti Kayuagung itu saja, apalagi yang meresmikan Waterboom tersebut merupakan Mantan Bupati OKI 2 (dua) periode dan juga pernah menjabat Wakil Gubernur Sumsel yang kini anggota DPR RI dan kembali mencalonkan diri ke DPR RI, buktinya banyak wartawan yang masuk baik dari media cetak, online maupun wartawan televisi,” tandasnya.
Ketua DPD IWO Indonesia OKI berharap Oknum Satpam Waterboom Dinesti Kayuagung tersebut dapat memberikan klarifikasinya atau permohonan maaf kepada Wartawan yang telah dicegahnya untuk melakukan tugas jurnalistiknya.
“Jika dalam 2×24 jam oknum yang bersangkutan tidak memberikan klarifikasi atau permohonan maaf, maka kami dari IWO Indonesia Kabupaten OKI akan melakukan Somasi dan jika perlu hal ini dibawa keranah hukum” katanya.
Ditegaskannya, jika hal tersebut benar adanya, maka sudah masuk ranah pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 yang menyatakan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tegasnya. (Sahilin)