Ngerii, PLT Kadisdik Batubara Darwinson Tumanggor Diduga Ancam Guru Honorer SDN 02 Pematang Tongah.

KAB.BATUBARA, jurnalisbicara.om – Terkait terbitnya pemberitaan disalah satu media online yang berjudul “Plt. Kadisdik Batubara Ancam Pecat Guru Honorer SDN 02 Pematang Tongah Jika Lapor LSM“, Kadis Pendidikan Batubara, Darwinson Tumanggor bungkam tak berkata saat kembali dikonfirmasi awak media.

Disebutkan, PLT kadis pendidikan darwinson Tumanggor S.pd dan Ardat Kabid dinas pendidikan kab.batu bara tidak terbuka terkait pengelolaan dana bos di SDN 02 desa pematang tongah, kecamatan lima puluh, kab.batu bara, sumtra Utara.

Seolah-olah menutupi serta melakukan pembenaran terhadap tindakan kepala sekolah br.sijabat dalam melaksanakan pengelolaan dana Bos TA.2022 pembayaran honor guru yang alokasi anggarannya dari dana Bos terjadi pemotongan 50 ribu/bulan/ perorang.

Pengembalian pemotongan honor tersebut sudah dibayarkan kepada guru yang bersangkutan sebelum dilakukan rapat kordinasi dengan komisi III DPRD batu bara yang dihadiri oleh seluruh guru dan kepala sekolah SDN 02 pematang tongah.

Kadis pendidikan darwinson Tumanggor serta staff, ketua komisi III Ardiansyah dan beberapa anggota komisi dalam rapat bersama, dewan komisi III, kadis pendidikan sempat mencecar pertanyaan kepada guru PNS dengan mengatakan” siapa yang mau jadi kepala sekolah ” hal ini kemungkinan terjadi karena rasa kesal ada nya bocoran atas pemotongan honor guru tersebut.

Berdasrkan keterangan guru XXX yang tidak mau disebutkan nama nya mengatakan” kadis pendidikan mengeluarkan nada ancaman akan memindahkan guru PNS dan memecat guru honorer jika diketahui memberikan keterangan apapun terkait sekolah. dan kadis Tumanggor juga mengatakan kepada kepala sekolah, jika ada awak media atau LSM datang kesekolah dan bertanya-tanya laporkan saja kepolres atau kepada saya” cetus guru

Menyikapi prihal pemotongan honor guru dan dana Bos SDN 02 pematang tongah, korps komando lembaga investigasi Negara (LIN) Roberth Simanjuntak SH, angkat bicara” kadis tidak perlu berpihak dan menutup-nutupi kepala sekolah yang dinilai salah dalam mengelola dana Bos, jika dimungkinkan harus dapat melakukan tindakan tegas bagi kepala sekolah yang melanggar peraturan, agar dunia pendidikan dikab.batu bara berjalan kondusif dan terbangun secara positif” tutur Roberth .

Baca Juga :  Peringatan HPN Ke – 38, Wali Kota Berharap Pers Sajikan Informasi Edukatif Hindari Hoaks

“Terkait dana Bos TA.2022 didapatkan keterangan bahwasanya RKAS tahun lalu telah dirubah setelah adanya laporan sekolah ke DPRD komisi III. jika RKAS tahun lalu dapat dirubah setelah tahun anggaran tersebut selesai.ini merupakan tindakan penyalahgunaan kewenangan hak dan jabatan, jelas sudah menyalahi aturan” lanjut Roberth

“dan mungkin perlu difahami oleh Tumanggor Kadis pendidikan batu bara, media /LSM adalah lembaga sosial control terhadap kenerja para penyelenggara Negara dan telah diatur dalam UU pers nomor 40 tahun 1990 dan peraturan pemerintah Nomor 68 tahun 1999, dan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2000 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara” jelas Roberth

‘Seiring dari persolan ini, kadis pendidikan tumanggor dalam menjalankan tupoksi nya kepada azaz proporsionalitas , azaz profesionalitas , azas ketransparansian dan akuntabel seperti belum ada pada diri kadis pendidikan batu bara Darwinson Tumanggor” ungkap Roberth

” Dan terkait persolan ini, saya meminta agar inspektorat Daerah dapat melakukan tindakan pasti dalam pemeriksaan kembali RKAS dan SPJ BOS tahun anggaran 2022 SDN 02 pematang tongah serta meminta kepada Bupati batu bara Zahir agar segera mengevaluasi kenerja kadis pendidikan Darwinson Tumanggor dan kepala bidang pendidikan Ardat. hal ini bertujuan untuk kemajuan dunia pendidikan batu bara, bersih dari hal yang Negatif’ tutup Roberth

Melalui chat whatsapp awak media mencoba melakukan konfirmasi kembali, ber ceklis dua biru, namun kadis pendidikan batu bara bungkam tak membalas konfirmasi tersebut, hingga berita ini ditayangkan.(Rudi)